in

Polres OKU Selatan tindak 171 kendaraan melanggar aturan lalu lintas

Muaradua (ANTARA) – Satuan Lalu Lintas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan menindak sebanyak 171 kendaraan bermotor selama Operasi Keselamatan Musi 2025 yang digelar di wilayah itu.

“Selama Operasi Keselamatan Musi yang digelar selama 14 hari mulai 10-23 Februari 2025 tercatat sebanyak 171 kendaraan yang kami berikan tindakan berupa tilang,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres OKU Selatan AKP Rusdi di Muaradua, Selasa.

Dia mengatakan, sanksi tilang untuk memberikan efek jera tersebut mayoritas diberikan kepada pengemudi kendaraan roda dua dengan total sebanyak 145 pelanggaran, sedangkan sisanya roda empat.

“Selama Ops Keselamatan Musi 2025, kami juga memberikan teguran terhadap 309 pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya,” katanya.

Pelanggaran yang diberikan sanksi tilang konvensional tersebut mulai dari tidak menggunakan helm SNI, berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan telpon genggam saat berkendara dan pengendara di bawah umur.

Kemudian, pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman, melawan arus, serta melebihi batas kecepatan maksimal.

Termasuk, penindakan terhadap kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) yang dianggap membahayakan pengguna jalan lain karena melebihi kapasitas muatan.

Dengan penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera agar masyarakat di OKU Selatan kedepannya semakin tertib dalam berlalu lintas di jalan raya.

“Dengan tertib berlalu lintas juga diharapkan dapat menekan angka kecelakaan di jalan raya akibat pengemudi yang tidak mentaati aturan,” tegasnya.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Polrestabes Palembang jadi percontohan Wilayah Bebas Korupsi

Sepekan Workshop Bersama Dinda Bestari Resmi Dibuka