PATI- Kepolisian Polres Pati Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan di perumahan Saung mas Desa Tlogorejo Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati beberapa waktu lalu.
“Untuk tersangka DJ masih dibawah umur, dan berstatus pelajar,”Ungkap Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, saat menggelar konferensi pers di Gedung SAR (Sarja Arya Racana). Jumat (01/4/2022) sore kemarin didampingi Kasat Reskrim Polres Pati Akp Ghala Rimba Doa Sirrang dan jajarannya.
Menurutnya, Untuk tersangka masih berumur 18 tahun, dan berstatus sebagai pelajar. Korban terkena bujuk rayu kepada tersangka karena mengaku sebagai orang pintar.
“Tersangka mengaku sebagai orang pintar, dan mampu meyakinkan korban dengan bujuk rayu bahwa diperut korban ada janin atau sesuatu, dan untuk menghilangkannya, harus dengan melakukan hubungan badan atau hubungan suami istri.”Kata Kapolres.
The post Polres Pati Ungkap Kasus Persetubuhan Dengan Modus “Dukun” appeared first on ZONA SATU.