in

Polres Singkil Reka Ulang Pembunuhan Petugas PLN

Kamis, 2 November 2017 15:34 WIB

SUBULUSSALAM – Jajaran Kepolisian Resort Aceh Singkil menggelar reka ulang insiden pembunuhan Edi Kuswanto, petugas PLN Kota Subulussalam yang ditemukan tak bernyawa di jalan Lintas Kecamatan Longkib-Kota Subulussalam, Desa Sikerabang, Rabu (16/8) lalu.

Reka ulang tersebut digelar, Selasa (31/10)  petang kemarin di tiga lokasi berbeda. Pantauan Prohaba, reka ulang ini mengundang perhatian masyarakat sekitar yang membludaki lokasi rekonstruksi. Untuk mengamankan lokasi reka ulang, polisi mengerahkan sebanyak 80 personelnya meliputi anggota Reskrim, Sat Intelkam beserta Anggota Polsek Longkib, Polsek Simpang Kiri dan Polsek Penanggalan. Reka ulang yang dipimpin Kasatreskrim Iptu Agus Riwayanto Diputra dihadiri Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Milyardin SIK.

Dalam rekonstruksi, dilaksanakan di tiga lokasi meliputi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tempat tersangka melaksanakan eksekusi terhadap korban (pinggir jalan umun Longkib-Subulussalam Desa Sikerabang Kec. Longkib Kota Subulussalam). Lalu ada pula TKP lain berlokasi di jembatan Pelayangan tempat tersangka membasuh bagian tubuhnya yang terkena bercak darah serta pakaian. Kemudian lokasi ketiga tempat tersangka membuang barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone milik korban di kawasan Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam.

Reka ulang ini memperlihatkan tersangka RMS alias Sambo (37) menghabisi nyawa korbannya. Tersangka RMS memperagakan 43 adegan reka ulang dari mulai bertemu dengan korban di sebuah pondok. Kemudian korban dieksekusi dengan menggunakan kayu broti hingga memindahkan jasadnnya ke pinggir jalan lintas Longkib – Subulussalam sekitar 30 meter dari TKP awal.

Reka selanjutnya tersangka memperagakan membuang BB (barang bukti) berupa pakaian dan kayu di sungai Lae Kombih serta membuang BB Handphone milik korban di Desa Penanggalan Kec. Penanggalan, seperti diakui oleh Kasatreskrim Iptu Agus Riawayanto.

Ditambahkan, dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap petugas gangguan PT PLN area Kota Subulussalam ini polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana. Dalam pasal ini tersangka terancam dijerat hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. Sejauh ini, motif pembunuhan masih menyangkut utang piutang sebagaimana pernah diungkap pelaku dalam keterangannya kepada polisi awal dia ditangkap bulan lalu.

Selain Kapolres Aceh Singkil, sejumlah perwira Polri di sana juga hadir seperti  Kabag Ops Polres Aceh Singkil AKP Erwinsyah. S.Sos, Kasibag Humas Polres Aceh Singkil AKP Rahman Manurung, KBO Sat IK Polres Aceh Singkil Ipda Fajar Harapan, Kasat Sabhara Iptu Darmi Arianto Manik, Kapolsek Simpang Kiri AKP Fauzi, SE, SIK, Kapolsek Longkib Iptu Bahari S.Pdi, serta pihak Kejaksaan Negeri Singkil.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Aceh Singkil berhasil mengungkap misteri pembunuhan Edi Kuswanto, pria yang ditemukan tak bernyawa di jalan Lintas Kecamatan Longkib-Kota Subulussalam tepatnya Desa Sikerabang.

Motif pembunuhan gegara utang piutang. Dikatakan, pelaku memiliki utang sebesar Rp 5 juta terhadap korban dan saat ditagih sempat terjadi cekcok mulut.”Motifnya persoalan utang piutang,” kata Kasatreskrim Iptu Agus Riwayanto.

Pelaku membunuh korban lantaran sakit hati terkait utang piutang. Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, pelaku memiliki utang sebesar Rp 5 juta kepada korban.(lid)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Sumber Api Tronton Terbakar dari Tumpukan Barang

Wabup Muba: Lindungi Keluarga dari Narkoba