Polres Tanjungpinang telah mengamankan pelaku penyelundupan pil yang diduga Narkotika jenis ekstasi di Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang. polisi mengamankan menjadi 6 pelaku dengan total barang bukti 7 (tujuh) plastik berisi ineks warna pink berjumlah lebih dari 10.000 butir.
Bermula dari gerak gerik pelaku yang mencurigakan sehingga akhirnya diamankan 1 orang yang diduga membawa 1 plastik berisi ineks berwarna pink, katanya. Petugas kemudian mendapatkan tersangka lain berjumlah 5 orang di beberapa Hotel di kawasan Kota Tanjungpinang.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat Kepolisian Sektor Bandara Internasional RHF Tanjungpinang mengamankan seorang penumpang maskapai Lion Air JT – 620 rute penerbangan Tanjungpinang-Jakarta, Kamis, (30/11) sekira pukul 09.30 WIB.
Penyidikan masih dikembangkan utuk mencari tersangka yang lain dan akan dilakukan penimbangan BB kembali di Pegadaian Cabang Tanjungpinang,†kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardyanto Tedjo Baskoro.