Palembang, BP–Polresta Palembang melakukan gelar perkara puluhan kendaraan roda dua dan roda empat yang merupakan barang bukti hasil sitaan dalam ungkap kasus kejahatan.
Puluhan kendaraan tersebut terdiri dari 52 sepeda motor dan dua unit mobil ini berhasil diamankan Satreskrim Polresta Palembang serta polsek jajaran dalam kurun waktu Januari hingga November 2017.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono mengantakan pengembalian barang bukti sitaan dari para pelaku pencurian tersebut merupakan implementasi penegakan hukum yang profesional, modern, terpecaya (Promoter).
“Ini juga berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian. Kami ingin menghilangkan pandangan masyarakat mengenai kendaraan yang disita Polri dipakai polisi. Kita ingin mengubah paradigma itu dan polisi harus melayani masyarakat dengan mengembalikannya,” jelasnya.
Kemudian, dengan adanya hal seperti ini diharapkan masyarakat bisa tahu dan yang merasa kehilangan kendaraan dapat langsung datang dan mengambilnya secara langsung.
“Masyarakat bisa datang langsung ke sini (Polresta-red) atau ke Polsek-polsek setempat. Syaratnya membawa KTP, SKCK dan kalau ada BPKB,” jelasnya. # idz