Sabu sebanyak 2 kilogram (kg) hasil sitaan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang dalam ungkap kasus dan berasal dari Malaysia dimusnahkan dengan cara di blender di gedung Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Selasa (22/11) siang dipimpin Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry.
Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti (BB) Sabu sebesar 2 Kg asal Malaysia dan jaringan lintas negara dengan cara diblender, dan disaksikan para pelaku serta perwakilan dari kejaksaan, dan instansi terkait lainnya.
“Jadi ini merupakan ungkap kasus yang berhasil dilakukan anggota kita dari Satres Narkoba Palembang beberapa waktu lalu dan berhasil menangkap dua orang pengedar, dan setelah itu sesuai Undang – Undang. Barang bukti wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak kita menerima penetapan pemusnahan dari kejaksaan,” katanya, Selasa (22/11).
Selain itu pihaknya juga memusnahkan 1.000 Ekstasi yang diamankan dari seorang pengedar di Palembang. “Selain barang bukti Sabu, kita juga memusnahkan Ekstasi asal Batam yang didapatkan dari seorang pengedar asal Palembang,” katanya.
Masih katanya, Setelah dilakukan pemusnahan dengan cara di blender selanjutnya barang bukti yang sudah di blender akan dibuang ke dalam saluran kloset kamar mandi.
“Barang bukti yang kita musnahkan juga ada beberapa di sisihkan sebagai barang bukti saat persidangan nanti, pemusnahan sendiri dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang disimpan penyidik,” katanya.