
Palembang (ANTARA) – Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Polda Sumatera Selatan, menangkap J (39) dan AR (19) yang merupakan ayah dan anak, pelaku pembunuhan dengan cara menikam dan melakukan penembakan terhadap seorang pemuda MR (23).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, di Palembang, Selasa (12/8), mengatakan pembunuhan itu terjadi pada 9 Agustus 2025, di Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju.
Keduanya mendatangi korban yang tengah nongkrong. AR membawa senapan angin dan menembak kepala korban dua kali hingga mengenai telinga dan pelipis. Korban berusaha kabur, namun terjatuh di depan bengkel.
Kemudian, pelaku J membawa pisau dan menyerang korban. Korban sempat melawan dengan menikam balik, tapi pelaku A memukul leher korban dengan senapan angin dan akhirnya terkapar dan kembali ditikam berkali-kali oleh J hingga tewas di lokasi.