
Sukabumi (ANTARA) – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri segera menetapkan tersangka dalam kasus stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Baros, Sukabumi, Jawa Barat, yang memanipulasi takaran bahan bakar minyak (BBM) konsumen, pada pekan depan.
“Pekan depan sudah kita naikkan tersangka. Setelah gelar perkara, akan naik ke tersangka,” kata Dirtipidter Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu.
Adapun pihak terlapor dalam kasus ini adalah Rudi selaku Direktur Utama PT Prima Berkah Mandiri (PBM) yang merupakan operator SPBU dengan kode 34-43111 ini.
Ia juga menyebut bahwa terdapat empat saksi yang telah diperiksa, yaitu satu saksi ahli dari Direktorat Metrologi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan dan tiga orang yang terdiri dari manajer PT PBM, kepala shift SPBU, dan operator SPBU.