in

Polsek Gandapura Tangkap Dua Kurir Ganja Antar Provinsi

Kamis, 4 April 2019 11:56 WIB

BIREUEN – Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Gandapura, Bireuen, mengamankan dua tersangka kurir ganja bersama barang bukti (BB) ganja seberat 24,128 kilogram (23 bal).

Kapolsek Gandapura, Ipda Melisa STrK, dalam jumpa pers kepada Prohaba, Rabu (3/4) mengatakan, dua kurir ganja itu adalah berinisial MA (17), warga Kecamatan Makmur dan MG (20), warga Kecamatan Gandapura, Bireuen. 

Keduanya ditangkap didua lokasi terpisah dalam waktu yang berbeda. Awalnya, tim Opsnal Polsek Gandapura menangkap tersangka MA, saat menunggu mobil penumpang umum, di Desa Keude Lapang, Gandapura, tepatnya di pinggir jalan nasional Medan-Banda Aceh, pada Senin (25/3) sekira pukul 02.30 WIB.

Bersama MA polisi menyita 23 bal ganja yang sudah dibalut lakban kuning dengan berat semuanya mencapai 24,128 kg. Barang haram tersebut ditemukan dalam sebuah kardus berisi 15 bal, dan dalam dua tas berisi 8 bal ganja. Selain itu polisi juga mengamankan dua unit handphone.

Atas pengembangan tersangka MA, anggota berhasil menangkap tersangka MG (20), di sebuah rumah kawasan Gandapura, pada Senin (25/3) sekira pukul 14.00 WIB. MG merupakan residivis kasus ganja dan pernah menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara. Sedangkan MA sudah dua kali berhasil lolos membawa ganja ke Pekanbaru, Riau. 

“Dari keterangan kedua tersangka MA dan MG, ganja itu diperoleh mereka dari seseorang, warga Kecamatan Sawang, Aceh Utara, untuk dibawa ke Pekanbaru yang sudah menunggunya,” terang Kapolsek. Mereka mendapat upah Rp 400.000 per kilogram, sehingga upah seluruhnya jika tiba di Pekanbaru mencapai Rp 9.200.000. “Keduanya mengaku tergiur dengan upah yang mencapai Rp 9,2 juta,” ujar Ipda Melisa.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam dalam Sel Mapolsek Gandapura. “Mereka terjerat pasal 111 ayat 2 jo 114 ayat 2 jo 115 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” demikian Kapolsek Gandapura. (c38)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Empat Pria Pembongkar Toko Rokok di Bireuen Diciduk di Bener Meriah

Validasi Hasil PPPK 317 Instansi Rampung, BKN: Peserta Silakan Cek Kelulusan di Laman Instansi