in

Potensi Maritim Kepri Bisa Capai 10 Juta US Dollar

SAMBUTAN: Gubernur Kepri H Nurdin Basirun menyampaikan sambutan di acara seminar dan diskusi panel mengenai peran pemerintah provinsi dan peluang pengembangan industri jasa maritim di Hotel CK Tanjungpinang, Selasa (27/12) kemarin. f-istimewa/humas pemprov kepri

Nurdin Perintahkan Stakeholder Permudah Izin Investasi

Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H Nurdin Basirun memerintahkan seluruh stakeholder membantu mempermudah perizinan investasi di Kepri bagi para pelaku usaha yang bergerak di sektor kemaritiman. Dengan begitu, investasi kemaritiman di Provinsi Kepri bisa bergerak maju.

Di acara bertajuk Seminar Peluang Peluang Pengembangan Industri Jasa Maritim di Kepri, yang ditaja Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri di CK Hotel, Tanjungpinang, Selasa (27/12), Nurdin menekankan seluruh SKPD dan stakeholder tidak mempersulit perizinan dan retribusi, apalagi bagi investor yang akan menanamkan modal dan membuka lapangan pekerjaan untuk warga Kepri.

”Kami tidak mau investor lari, cuma gara-gara pengurusan administrasi yang sulit,” tegas Nurdin.

Kepala BUP Kepri, PT Pelabuhan Kepri, Huzin Hood sebagai narasumber mengungkapkan, potensi maritim di Kepri sangat besar. Bahkan diprediksi jika dikelola dengan maksimal, maka sektor maritim di Kepri dapat mencapai sekitar 10 juta Dollar Amerika.

Potensi kemaritiman di Kepri antara lain bersumber dari potensi perikanan, pesisir alami, bioteknologi, wisata bahari, dan pengembangan transportasi laut.

Terlebih Kepri merupakan lintasan pelayaran dunia mulai kapal yang mengangkut oil, gas, hasil pertambangan sumber daya mineral. Karena itu, pulau-pulau di Kepri harus dimaksimalkan untuk mendukung sektor kemaritiman.

Moh Umar F Wijaya pejabat dari Direktorat BUMD, BLUD Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menyampaikan, pemerintah saat ini telah memberi peluang badan usaha pelabuhan swasta untuk mengelola pelabuhan umum. Aturan ini menegaskan bahwa BUMN dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak lagi memonopoli pengelolaan pelabuhan umum.

Sebagaimana diungkap dia, sebelum ini swasta cuma sebatas mengelola pelabuhan terbatas seperti terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri.

Hal ini kata Umar, telah diatur sesuai undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008. UU itu menjabarkan bahwa segala sesuatu berkaitan dengan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalulintas kapal, penumpang dan barang, keselamatan dan keamanan pelayaran dan tempat perpindahan antarmoda transportasi serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.

”Jika dikelola dengan baik, maka mampu membendung masalah APBD saat ini yang masih tidak sehat, bahkan kita tidak perlu lagi mengharapkan dana bagi hasil atau transfer pusat,” bebernya.

Aditya Nuryusalam, Kasubdit Pengembangan Potensi PAD Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu mengungkapkan, potensi laut yang dipungut berdasarkan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sudah diatur dalam Pasal 1 ayat (1) PP 15/2016 pada Kementerian Perhubungan meliputi penerimaan, jasa transportasi darat, transportasi perkeretaapian, transportasi laut, transportasi udara, pendidikan dan pelatihan serta jasa penggunaan sarana dan prasarana dan denda. (ais)

What do you think?

Written by virgo

UU ITE banyak jerat laki-laki

Aktif Diskusi dan Tidak Pernah Mengeluh