in

Potensi Pelanggan Netralitas ASN Perlu Diwaspadai, Bawaslu Pessel Gelar Diskusi Publik

Kegiatan diskusi publik pengawasan netralisasi ASN dalam Pemilu 2024, yang digelar oleh Bawaslu Pessel, Rabu (15/11) di Hotel Saga Murni. (yon/Padek)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) gelar Diskusi Publik terkait Pengawasan Netralisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024, Rabu (15/11) di Hotel Saga Murni Kecamatan IV Jurai.

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Pessel, Afriki Musmaidi itu, menghadirkan Kepala Inspektorat Daerah Pessel, Rusdianto, dan anggota Bawaslu Pessel dari Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Nurmaidi, sebagai narasumber.

Kegiatan tersebut terlihat juga dihadiri Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Syafrizal,
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bambang Putra Niko, Kepala Sekretariat Bawaslu Pessel, Rinaldi, dan Anggota KPU Pessel, Syafrizal Chan, dari Divisi Bidang Teknis Penyelenggaraan, dan para undangan lainnya.

Ketua Bawaslu Pessel, Afriki Musmaidi, dalam kesempatan itu menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua undangan yang telah menyempatkan diri hadir pada kegiatan itu, sebab berbagai masukan dan saran dari peserta diskusi sangat diharapkan.

“Sebagaimana diketahui bahwa tahapan pemilu telah berjalan, bahkan KPU pada tanggal 4 November 2023 telah mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT). Karena telah berjalan, sehingga Bawaslu sesuai dengan kewenangan akan berupaya melakukan pencegahan pelanggaran atas sengketa Pemilu,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penyelenggara pemerintah harus bersikap netral, dan tidak dibolehkan melibatkan diri sebagai peserta kampanye sebagaimana diatur berdasarkan UU Pemilu.

“Sebagaimana diketahui bahwa pelanggaran pemilu itu bisa berdasarkan atas adanya laporan, serta juga berdasarkan temuan,” katanya .

Lebih lanjut disebutkan, potensi pelanggaran netralitas ASN itu ada. Oleh karena itu potensi pelanggaran netralitas ASN tersebut harus diwaspadai. Pada Pemilu tahun 2019 lalu ditemukan berbagai pelanggaran netralitas ASN yang diproses oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan.

“Ya, tidak hanya di Pessel, tapi di daerah lain juga memiliki potensi pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 mendatang. Oleh karena itu, diminta kepada masyarakat ikut mengawasi netralitas ASN dalam Pemilu,’” ingatnya.

Dikatakan, mengingat ASN adalah pelayan publik, maka biarkan hak mereka melayani publik dengan sebaik-baiknya. Janganlah, ditarik-tarik dalam politik praktis Pemilu untuk kepentingan-kepentingan pasangan calon, baik itu calon legislatif maupun presiden dan wakil presiden.

“Karena diskusi ini adalah terkait dengan netralitas ASN, sehingga saya berharap pertemuan ini bisa dijadikan wadah untuk bertukar pikiran, saran dan juga masukan dalam mensukseskan pelaksanaan pemilu yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang,” harapnya.

Dia juga berharap para ASN bisa meningkatkan sinergi dalam mengantisipasi dugaan pelanggaran di lapangan. “Harapan ini saya sampaikan agar diskusi publik dengan tema, Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu, ini bisa tercapai sesuai harapan,” ucapnya.

Sementara itu anggota Bawaslu Pessel, Nurmaidi, selaku narasumber yang hadir dalam kesempatan itu menegaskan, ASN harus netral dan tidak boleh berpihak. Meskipun, mereka memiliki hak pilih.

“Kembali kita ingatkan, kepada calon, partai politik dan tim pemenangan, jangan libatkan ASN dalam kepentingan politik praktis Pemilu,” tegasnya. Untuk itu lanjutnya, Bawaslu mengajak semua pihak untuk melaporkan jika terdapat adanya indikasi keterlibatan ASN dan penyelenggara negara dalam mendukung salah satu calon.

“Makanya, pengawasan secara partisipatif dari seluruh pihak dan masyarakat sangat diharapkan agar pelaksanaan Pemilu serentak 2024 berjalan dengan baik dan kondusif,” ucapnya

Kemudian, bagi yang melanggar netralitas, bisa dikenai sanksi. Sanksi yang diberikan bisa dalam bentuk administrasi hingga pidana. “Penetapan sanksi yang akan diberikan sesuai dengan bentuk pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN tersebut,” pungkasnya.

Ia menekankan terdapat beberapa larangan yang wajib dipatuhi oleh ASN selama Pemilu 2024. Larangan tersebut antara lain, memberikan like dan komentar unggahan peserta Pemilu di media sosial, ikut berkampanye, dan berfoto bersama.

Kepala Sekretariat Bawaslu Pessel, Rinaldi, dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa diskusi publik terkait pengawasan netralitas ASN itu digelar berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2023 sebagai mana diubah dalam Perpu nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman pentingnya kualitas ASN dalam Pemilu 2024. Meningkatkan strategis antara Bawaslu dengan berbagai stakeholder kepemiluan terkait pencegahan potensi terjadinya dugaan pelanggaran netralitas ASN, dan sebagai wadah bertukar pendapat, saran, dan kritik yang konstruktif berkaitan dengan hal tersebut,” jelasnya.

Dia berharap diskusi yang diikuti oleh perwakilan stakeholder terkait, termasuk juga TNI, Kepolisan dan akademisi itu, bisa meningkatkan netralitas ASN pada pemilu serentak yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang. (yon)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Bus Mandala Tabrak Truk Bermuatan Sawit, 2 Penumpang Luka-luka

John Kenedy Azis Menuju DPR Lagi