in

Potensi Zakat & Semangat Filantropy

Oleh Farhan Zuhri Baihaqi*

Giat penyaluran zakat dari Muzakki(Pemberi Zakat) terasa belum optimal adanya di Provinsi Aceh, Zakat yang terhimpun dari BAZ (Badan Amil Zakat) Pemerintah Seperti Baitul Mal atau lembaga zakat swasta masih belum maksimal terserap, bahkan menurut data hanya sepertiga persen dari 1,4 Triliun potensi zakat yang di Aceh secara keseluruhan. Data ini bukan dari opini semata, namun hasil telaah secara real yang telah dilaksanakan oleh Baitul Mal Aceh pada 2016 silam. Ini menandakan Sebuah kerugian bagi provinsi Syariat Islam yang persentase muslimnya mencapai 100%.

Jelas permasalahan yang besar bagi pribadi muslim tatkala diwajibkan untuk membayar zakat (salah satu rukun Islam) bagi mereka yang telah mencapai nisab(hitungan) dari pendapatan malah belum dimaksimalkan, masalah tersebut bisa jadi dari ketidak pahaman terkait zakat, nisab yang dikelurakan, tidak peka sosial bahkan kelalaian terhadap dalil tentang kewajiban zakat.

Zakat tak hanya sekedar kewajiban bagi umat muslim, juga merupakan salah satu solusi bagi permasalahan ekonomi di dunia khususnya di Aceh. Hal itu terbukti sejak zaman Rasulullah, dengan penggalian dan pengelolaan zakat secara optimal, perekonomian di dalam negara menjadi stabil. Pada dasarnya Prinsip zakat yang diajarkan Rasulullah SAW adalah mengajarkan berbagi dan kepedulian, oleh sebab itu zakat harus mampu menumbuhkan Semangat filantropi (Kedermawanan) serta saling mendukung terhadap sesama muslim. Dengan kata lain, zakat harus mampu mengubah kehidupan masyarakat, khususnya umat muslim.

Dari berbagai sumber dalil, Zakat secara garis besar terbagi kepada 2 bagian: yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah atau zakat badan adalah zakat yang wajib dikeluarkan satu kali dalam setahun oleh setiap muslim mukallaf (orang yang dibebani kewajiban oleh Allah) untuk dirinya sendiri dan untuk setiap jiwa atau orang yang menjadi tanggungannnya, Zakat Fitrah sendiri berbentuk makan pokok dan disalurkan sebelum Shalat Id, ini sesuai dengan nash dimana para sahabat dahulu melaksanakan demikian “Kami mengeluarkan (zakat fitrah) di zaman Rasulullah SAW pada iedul fitri sebanyak satu Sha’ dari makanan”. (H.R. Bukhari)

Sedangkan zakat mal dan menjadi titik fokus potensi zakat adalah zakat benda yang memang telah diwajibkan sebelum Rasulullah hijrah ke Madinah. Sehingga tidak heran jika ibadah zakat ini menjadi perhatian utama Islam, sampai-sampai diturunkan pada masa awal Islam diperkenalkan kepada dunia. Karena di dalam Islam, urusan tolong menolong dan kepedulian sosial serta semangat filantropi merupakan hal yang sangat penting dalam rangka membangun peradaban sosial bermasyarakat islami yang berada di dalam naungan Allah SWT sang pengatur rezeki. Zakat mal juga terbagi dari beberapa jenis seperti: zakat emas/perak/uang, zakat zira’ah (pertanian/segala macam hasil bumi), zakat ma’adin (barang galian), zakat rikaz (harta temuan/harta karun), zakat binatang ternak serta zakat tijarah. Dan untuk lebih jelas dapat kita pelajari seksama dalam berbagai sumber terkait jenis-jenis Zakat mal.

Dari pembagian Zakat dan jenis zakat tersebut sejatinya muslim harus mempunyai Semangat filantropi serta memanfaatkan potensi zakat yang nantinya dari zakat yang disalurkan oleh Muzakki baik melalui BAZ atau LAZ maupun disalurkan secara personal, kita mampu mensejahterakan muslim lainnya yang tidak/kurang mampu baik baik secara konsuntif ataupun produktif. Kita berharap juga masayarakat muslim Khusunya Aceh untuk mempelajari lebih dalam perkara zakat serta menumbuhkan semangat filantropi (Kedermawanan).
Wallahualam

*)Sekretaris (Lazismu) Lembaga Zakat Infaq Shadaqah Muhammadiyah Lhokseumawe

Komentar

What do you think?

Written by virgo

Pesan Keberagaman dari Masjid Cheng Ho

Seskab: Presiden Jokowi Tekankan Penanganan Mudik Harus Lebih baik