in

PPATK Endus Pendanaan Senjata Pemusnah Massal Korut di Indonesia

JAKARTA, METRO–Salah satu sumber pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM) Korea Utara (Korut) terdeteksi di Indonesia. Temuan ter­sebut diung­kap­kan Pusat Pe­laporan dan Analisis Tran­saksi Ke­uangan (PPATK) kemarin (21/12).

PPATK menyebutkan, sumber itu menghimpun dana secara legal di Indonesia. Kemudian, dikirim ke Korut.

Direktur Hukum PPATK Fithriadi menjelaskan, temuan itu merupakan hasil pendalaman. Sebelumnya, nama-nama individu atau entitas yang diduga terafiliasi dengan PPSPM telah dipetakan secara global. PPATK selanjutnya memastikan daftar tersebut ada di Indonesia. Lalu, melaporkannya ke pihak-pihak terkait. Di antaranya, Badan Intelijen Negara (BIN) dan instansi perbankan.

“Datanya sudah kami kirim ke bank-bank. Kalau ada nama (yang terafiliasi dengan PPSPM) harus di-freezing (dibekukan, Red) seketika,” kata Fithriadi kepada Jawa Pos dalam acara refleksi akhir tahun di kantor PPATK kemarin. “Jadi, (individu atau entitas) itu tidak bisa menghimpun dana di sini (Indonesia, Red),” imbuhnya.

Sebagaimana diketa­hui, PPSPM merupakan tindakan penyediaan dana atau jasa keuangan yang di­gunakan seluruhnya atau sebagian untuk pembuatan, akuisisi, pemilikan, pengembangan, ekspor, pengiriman, perantara, pengangkutan, pengalihan, penimbunan atau penggunaan senjata nuklir, kimia, radiologi, atau senjata biologi. Pendanaan weapons of mass destruction (WMD) itu menjadi concern seluruh negara karena dapat membahayakan keamanan dunia. Sesuai ketentuan pencegahan PPSPM yang dicetuskan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), individu atau entitas yang terafiliasi dengan pendanaan WMD harus di-banned agar tidak bisa menghimpun dana.

Selain Korut, negara yang ditengarai mengembangkan senjata pemusnah massal adalah Iran. Namun, Fithriadi menyebutkan, sejauh ini pihaknya belum berhasil mendeteksi individu atau entitas yang terafiliasi menghimpun dana untuk keperluan proliferasi WMD di negara tersebut. “Kalau Iran agak susah. Kami belum ada (nama individu atau entitas, Red) spesifik,” ujarnya

Di sisi lain, mulai Januari hingga November lalu, PPATK menerima 22,345 juta laporan. Paling banyak laporan transaksi dari/ke luar negeri (LTKL). Yakni, 19,7 juta. Kemudian, laporan transaksi keuangan tunai (LTKT) sebanyak 2,469 juta;­ laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) 73,1 ribu; serta laporan transaksi pengadaan barang/jasa (LTPBJ) 39,3 ribu.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, dari laporan-laporan itu, pihaknya telah menyampaikan 556 hasil analisis (HA) kepada penyidik dengan jumlah LKTM sebanyak 2.021. Lalu, informasi hasil analisis (IHA) sebanyak 256 laporan. Selain HA, PPATK menyampaikan 10 hasil pemeriksaan (HP) dan 12 informasi hasil pemeriksaan (IHP). (jpg)

What do you think?

Written by virgo

Peringatan HUT Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tahun 2021, di the Ballroom Djakarta Theater Building, Provinsi DKI Jakarta, 22 Desember 2021

Jelang 2022, TVRI akan hadirkan “remake” serial “Losmen”