in

“Predator Anak Nyata dan Harus Diwaspadai”

Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Sujatmiko, tentang Hukuman bagi Predator Anak

Serentetan kasus kejahatan terhadap anak-anak dan pedofilia kembali marak terjadi belakangan ini, dan menjadi viral di tengah masyarakat. Beberapa waktu lalu, muncul viral video mesum perempuan dewasa dengan seorang bocah seumuran 10–12 tahun di Bandung.

Kasus terbaru, kasus pedofilia di Desa Tamiang, Kabupaten Tangerang, yang melibatkan seorang guru honorer di sebuah madrasah. Korbannya mencapai 41 orang, berusia antara 10 sampai 14 tahun.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sangat menyesalkan rentetan kasus kejahatan tersebut.

Berikut wawancara Koran Jakarta dengan Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Sujatmiko, tentang kejahatan yang pantas dihukum seberat-beratnya ini.

Tanggapan Anda sebagai wakil dari pemerintah terhadap semakin maraknya kejahatan seksual terhadap anak?

Kejahatan ini bisa berdampak panjang. Traumanya pada korban bisa mempengaruhi dalam jangka panjang. Tentu hal ini sangat membahayakan masa depan anak. Kami sangat prihatin dan menyayangkan ini terus terjadi.

Penanganan terhadap kasus ini seperti apa?

Kami berharap kasus-kasus tersebut ditangani secara sungguh-sungguh oleh aparatur penegak hukum.

Kemenko PMK itu juga menyetujui hukuman berat bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak. Kalaupun hukuman berat itu dianggap bukan jaminan memberikan rasa jera kepada pelaku, setidaknya itu memberikan rasa keadilan.

Penerapan hukuman kebiri seperti apa?

Saya meminta penerapan Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak perlu segera dirilis dan disahkan sehingga memudahkan bagi penegak hukum dalam memberikan keputusan.

Di dalamnya terdapat hukuman yang bisa membuat jera para penjahat seksual: seumur hidup, mati, juga kebiri.

Paling penting adalah kita terus berupaya agar jangan sampai kasus-kasus semacam ini meningkat setiap tahun.

Seluruh aparat penegak hukum, baik di pusat maupun di daerah juga perlu melakukansosialisasi kepada masyarakat umum tentang UU perlindungan anak dan hukuman kebiri.

Saya mengapresiasi terhadap aparat penegak hukum, terutama hakim yang tegas memberikan vonis maksimum atau bahkan melebihi tuntutan terhadap pelaku pedofilia.

Saya berharap para korban harus terus diberikan pendampingan dalam jangan yang cukup panjang untuk menghilangkan trauma yang dialami.

Bagaimana upaya membangun kesadaran dari masyarakat agar waspada dengan kondisi ini?

Salah satu bentuk perlindungan kepada anak itu dengan memberikan pemahaman secara terbuka kepada anak-anak dan orang tua bahwa predator anak itu ada.

Jangan sampai hal ini dianggap tabu untuk dibicarakan sehingga masyarakat tidak mengetahui potensi bahayanya secara dini.

Masyarakat perlu bersama-sama melakukan pengamatan atas perilaku dengan kecenderungan menyimpang agar diketahu potensi kejahatan bisa diketahui secara lebih dini.

Ini adalah penyakit sosial yang perlu dihindari dan dicegah. Keterlibatan semua pihak dibutuhkan agar bisa memutus mata rantai kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. citra larasati/AR-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

Aneh, Golkar Usung Mularis-Darmawan

Pergerakan Rupiah Tertahan