in

Presiden Jokowi: Percepat Realisasi Belanja Daerah

Data yang diterima Presiden, hingga 27 Agustus 2020 lalu, rata-rata nasional untuk realisasi belanja APBD provinsi masih berada di angka 44,74 persen.

Dipublikasikan pada Selasa, 1 September 2020 13:22 WIB

Percepatan realisasi anggaran belanja pemerintah merupakan salah satu yang dibutuhkan untuk mendukung pemulihan ekonomi yang harus berjalan beriringan dengan pemulihan dampak kesehatan akibat pandemi.

Saat memberikan pengarahan kepada para gubernur dalam rapat terbatas melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 1 September 2020, Presiden Joko Widodo meminta agar anggaran belanja daerah untuk segera digunakan untuk pergerakan ekonomi di daerah-daerah.

“Saya minta percepat belanja APBD provinsi dan perintahkan untuk bupati dan wali kota agar APBD kabupaten dan kota terutama yang berkaitan dengan belanja barang, belanja modal, belanja bansos ini betul-betul disegerakan sehingga bisa meningkatkan konsumsi masyarakat dan meningkatkan ekonomi di daerah,” ujarnya.

Data yang diterima Presiden, hingga 27 Agustus 2020 lalu, rata-rata nasional untuk realisasi belanja APBD provinsi masih berada di angka 44,74 persen. Sementara untuk realisasi di tingkat kabupaten dan kota juga baru mencapai 48,8 persen.

Kepala Negara meminta para kepala daerah untuk mencermati hal tersebut. Sebab, realisasi anggaran pemerintah daerah amat dibutuhkan untuk beredarnya uang di daerah dan realisasi terhadap bantuan sosial yang diterima masyarakat daerah.

“Realisasi APBD seperti ini setiap hari saya ikuti. Semua provinsi, kabupaten, dan kota kelihatan semua angka-angkanya. Tolong betul-betul angka-angka ini diperhatikan sehingga realisasi untuk pengadaan barang dan jasa untuk belanja modal atau belanja bansos itu benar-benar segera terealisasi,” tandasnya.

(BPMI Setpres)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Polisi Buru Pemasok Narkoba Kepada Reza Artamaveia

Terima SK dari PBB, Fakhrizal-Genius Didukung Yusril Ihza Mahendra di Pilgub Sumbar