Diposkan pada: 8 Aug 2017 ; 1074 Views Kategori: Berita
Dengan pertimbangan bahwa penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat dilakukan secara efisien agar dapat diterima tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat administrasi.
Selain itu, penyaluran bantuan sosial yang efisien dapat mendukung peningkatan manfaat bagi penerima bantuan serta berkontribusi terhadap peningkatan keuangan inklusif, sehingga dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka pada 12 Juli 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
Ditegaskan dalam Perpres ini, penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai dilaksanakan terhadap Bantuan Sosial yang diberikan dalam bentuk uang berdasarkan penetapan Pemberi Bantuan Sosial. “Penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai sebagaimana dimaksud merupakan Bantuan Sosial yang diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.
Penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Sosial melalui Bank Penyalur ke rekening atas nama Penerima Bantuan Sosial. Bank Penyalur sebagaimana dimaksud pada adalah Bank Umum Milik Negara.
Sedangkan rekening atas nama Penerima Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud mencakup seluruh program Bantuan Sosial yang diterima oleh Penerima Bantuan Sosial dan dapat dibedakan penggunaannya untuk masing-masing program Bantuan Sosial.
“Rekening atas nama Penerima Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dapat diakses melalui Kartu Kombo (instrumen pembayaran yang memiliki fitur uang elektronik dan tabungan yang dapat digunakan sebagai media penyaluran berbagai Bantuan Sosial, termasuk Kartu Keluarga Sejahtera,” bunyi Pasal 3 ayat (4) Perpres ini.
Ditegaskan dalam Perpres ini, penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai dilaksanakan kepada Penerima Bantuan Sosial yang ditetapkan oleh Pemberi Bantuan Sosial. Adapun besar manfaat, jumlah penerima, dan lokasi Bantuan Sosial dari setiap penyaluran Bantuan Sosial ditetapkan oleh Pemberi Bantuan Sosial berkoordinasi dengan kementerian/lembaga.
Penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dapat dikecualikan bagi: a.penyandang disabilitas berat; b. lanjut usia terlantar non potensial; c.eks penderita penyakit kronis non potensial; d. Komunitas Adat Terpencil (KAT); dan/atau e.daerah yang belum memiliki infrastruktur untuk mendukung penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai.
“Proses penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Bank Penyalur dan diberikan tanpa pengenaan biaya,” bunyi Pasal 8 ayat (1) Perpres ini.
Menurut Perpres ini, penarikan uang dan/atau pembelian barang/jasa menggunakan dana dari rekening Penerima Bantuan Sosial dapat dilakukan di pihak yang dapat menerima transaksi penarikan tunai atau pembelian barang dengan Kartu Kombo.
Sedangkan penarikan uang dan/atau pembelian barang/jasa menggunakan dana dari rekening Penerima Bantuan Sosial dapat dilakukan setiap saat sesuai kebutuhan Penerima Bantuan Sosial.
“Pemilik usaha mikro, kecil, dan koperasi yang ingin berpartisipasi dalam penyaluran Bantuan Sosial dapat mendaftarkan diri ke Bank Penyalur sebagai e-warong,” bunyi Pasal 10 Perpres ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai, menurut Perpres ini, diatur dengan peraturan menteri yang memiliki program Bantuan Sosial. Penyusunan rancangan peraturan menteri sebagaimana dimaksud mengikutsertakan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait.
Tim Pengendali
Perpres ini juga menyebutkan, dalam rangka memastikan efektivitas penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai, dilakukan pengendalian yang mencakup koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud, dibentuk Tim Pengendali Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai yang selanjutnya disebut Tim Pengendali, yang terdiri dari:
Ketua: Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Wakil Ketua: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Sekretaris: Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Anggota Tim Pengendali: 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Sosial; 3. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 4. Menteri Agama; 5. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 6. Menteri Keuangan; 7. Menteri Perdagangan; 8. Menteri Pertanian; 9. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 10. Menteri Komunikasi dan Informatika; 11. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 12. Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi; 13. Menteri Sekretaris Negara; 14. Sekretaris Kabinet; 15. Kepala Badan Pusat Statistik; 16. Kepala Staf Kepresidenan; 17. Gubernur Bank Indonesia; dan 18.Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Tim Pengendali, menurut Perpres ini, bertugas: a. Melakukan koordinasi dalam merumuskan strategi dan langkah-langkah yang tepat, cepat, dan terintegrasi dalam pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai, termasuk ketersediaan dan keterjangkauan bahan pangan; b. Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai; c. mengevaluasi penyelesaian tindak lanjut pengaduan oleh Pemberi Bantuan Sosial yang disampaikan oleh masyarakat sehubungan dengan pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai; dan d. merekomendasikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagai umpan balik bagi perbaikan kebijakan dan pelaksanaan program secara terus menerus.
“Ketua Tim Pengendali melaporkan pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” bunyi Pasal 16 Perpres ini.
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai, menurut Perpres ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor: 63 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 17 Juli 2017 itu. (Pusdatin/ES)