Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Dukungan Penyelenggaraan Federation Internationale De Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023 atau Piala Dunia FIFA U-17 2023.
Inpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 19 September 2023 tersebut ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menteri Sekretaris Negara; Menteri Dalam Negeri; Menteri Luar Negeri; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; Menteri Keuangan; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Menteri Kesehatan; Menteri Ketenagakerjaan; Menteri Perdagangan; dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Selanjutnya Menteri Perhubungan; Menteri Komunikasi dan Informatika; Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Menteri Badan Usaha Milik Negara; Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Menteri Pemuda dan Olahraga; Sekretaris Kabinet; Jaksa Agung; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan; dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Inpres juga ditujukan kepada sejumlah kepala daerah yaitu Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; Gubernur Provinsi Jawa Barat; Gubernur Provinsi Jawa Tengah; Gubernur Provinsi Jawa Timur; Walikota Bandung; Walikota Surakarta; Walikota Surabaya; Bupati Bandung; dan Bupati Karanganyar.
“Mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mendukung penyelenggaraan Piala Dunia
Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023,” bunyi Inpres tersebut.