Sabtu, 3 Agustus 2019 11:10 WIB
BIREUEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Jumat (2/8) melaksanakan eksekusi cambuk terhadap tiga terpidana khalwat atau mesum. Namun, salah seorang pria yang dieksekusi tidak ada pasangannya padahal yang bersangkutan dilaporkan terlibat selingkuh dengan istri orang.
Eksekusi cambuk berlangsung di depan Masjid Agung Sultan Jeumpa, Bireuen, menjelang shalat Jumat (2/8).
Mereka yang menjalani eksekusi cambuk adalah Iskandar (24) warga Kecamatan Gandapura, Bireuen dan Darwati (32) warga Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.
Iskandar dan Darwati ditangkap warga pada 2 Juni 2019 pukul 23.00 WIB di kebun salah satu desa dalam wilayah Kecamatan Gandapura karena psangan ini diduga berbuat mesum.
Seorang terpidana lagi bernama Yusaini bin Abubakar (33), warga Kecamatan Peudada, Bireuen. Yusaini dilaporkan selingkuh dengan seorang perempuan berinisial Naz (27). Laporan selingkuh itu disampaikan oleh suami Naz bernama MN.
Yusaini dan Naz dilaporkan berbuat mesum di sebuah wisma di Bireuen sejak 2012 hingga 2016. Namun dalam persidangan, Naz dinyatakan tidak terbukti sehingga tidak menjalani hukuman cambuk. Inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan dari sejumlah warga. Seharusnya kalau memang tidak terbukti, Yusaini juga bebas. “Kalau demikian, dengan siapa Yusaini selingkuh atau berbuat mesum?, begitu pertanyaan seorang warga. Penelusuran Prohaba, kasus mesum pasangan Yusnaini dan Naz masih dalam upaya kasasi.
Kajari Bireuen, M Junaedi SH MH didampingi Kasie Pidana Umum, Teuku Hendra Gunawan SH MH mengatakan, eksekusi cambuk itu dilakukan pihaknya sebagai perintah undang-undang.
“Cambuk bukan bentuk intimidasi, tapi ini sebagai pelajaran tentang hukum dalam kehidupan bermasyarakat,” kata Kajari Bireuen.
Kajari berharap masyarakat Bireuen semakin sadar hukum. Perbuatan khalwat atau berdua-duaan atau mesum merupakan pelanggaran syariat Islam.
“Saya mengharapkan agar hukuman cambuk ini terakhir dilaksanakan di Bireuen. Jangan ada lagi pelanggar-pelanggar hukum yang harus dieksekusi cambuk. Jadilah warga yang sadar hukum,” imbau M Junaedi.
Bupati Bireuen diwakili Asisten III, Dailami mengharapkan dengan adanya hukuman cambuk dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelanggaran hukum.
Ketiga terpidana mesum yang dicambuk di depan Masjid Agung Sultan Jeumpa, Bireuen, menjelang shalat Jumat kemarin masing-masing Iskandar (24) dan Darwati (32) serta Yusaini (33) yang dilaporkan selingkuh namun perempuan yang dilaporkan pasangan selingkuhnya tidak dicambuk karena tidak terbukti.
Masing-masing terpidana dicambuk delapan kali di hadapan ratusan warga yang menyaksikan uqubat cambuk tersebut.
Yang pertama yang dieksekusi oleh algojo adalah Iskandar. Lecutan cambuk berlangsung lancar hingga delapan kali. Berikutnya giliran pasangannya, Darwati.
Namun, baru empat kali cambuk, Darwati merintih kesakitan, sehingga harus ditunda sesaat untuk pemeriksaan kesehatan oleh tim medis. Sambil menunggu pemeriksaan Darwati, giliran Yusnaini dicambuk. Yusnaini tak ada pasangan, karena perempuan (istri orang) yang dilaporkan sebagai selingkuhannya dibebaskan karena disebut-sebut tidak terbukti.
Ketika yang dieksekusi cambuk hanya tiga orang, yaitu dua pria bersama satu perempuan, makanya sempat memunculkan pertanyaan dari masyarakat apakah kasus mesum itu melibatkan dua pria satu wanita.
Pantauan Prohaba, setelah Yusnaini menjalani cambuk sebanyak delapan kali, petugas dan algojo kembali membawa Darwati ke atas panggung untuk melanjutkan sisa hukuman sebanyak empat cambukan lagi. Artinya, secara medis Darwati dinyatakan memungkinkan untuk menyelesaikan vonis sebanyak delapan kali cambukan, meski ia sempat merintih pada cambukan keempat.(c38)