in

Produser film apresiasi PP Ekraf untuk mendorong produksi seniman

dipermudah supaya bisa terus berkarya

Jakarta (ANTARA) – Produser Film Damar Ardi mengapresiasi pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf) yang dinilainya dapat membantu para pembuat film agar lebih produktif dalam berkarya.

“Sebelumnya memang intellectual property (IP) film atau musik tidak bisa jadi agunan ke bank, jadi dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) itu cukup menjadi berita yang positif bagi kami para pembuat film”, ujar dia kepada ANTARA melalui sambungan telepon, Selasa.

Pemerintah telah mengesahkan PP No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang diharapkan dapat mendorong industri kreatif dalam penyediaan dana atau pinjaman antara lembaga keuangan bank dengan pihak pelaku ekonomi kreatif tersebut.

Produser yang telah memproduksi beberapa film layar lebar, antara lain “Nokas”, “Balada Bala Sinema”, dan “Aum!” berharap syarat kebijakan itu bisa diteruskan dengan mempermudah penerapannya bagi pelaku seni yang akan memproduksi karya.

“Saya berharap implementasi ke bawahnya jadi mudah dan tidak rumit atau syaratnya dipermudah supaya bisa terus berkarya”, katanya.

Produser yang baru merilis film terbaru “Romantik Problematik” itu berharap dorongan baru dari pemerintah itu juga berjalan konsisten sehingga bisa menjadi pemicu lahirnya karya-karya intelektual yang bernilai tinggi di masa mendatang.

“Harus konsisten dan jangan berubah-ubah dalam beberapa tahun ke depan. Mungkin ada waktu yang lama 5 sampai 10 tahun untuk melihat hasil dari kebijakan ini”, ujarnya.

Baca juga: Dwiki Dharmawan: Implementasi PP 24/2022 perlu peran valuator karya

Baca juga: Anang Hermansyah sebut PP Ekraf berpotensi majukan karya intelektual

Baca juga: Museum MACAN pamerkan karya Agus Suwage

Pewarta: Syamsul Rizal
Editor: Alviansyah Pasaribu
COPYRIGHT © ANTARA 2022

What do you think?

Written by Julliana Elora

Rini Amelia, Guru SMAN 2 Painan Berprestasi: Lahirkan Berbagai Inovasi!

Dwiki Dharmawan: Implementasi PP 24/2022 perlu peran valuator karya