in

PT Banda Aceh Bebaskan Mohd Din dari Segala Dakwaan

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh membebaskan dan melepaskan Pemimpin Perusahaan Serambi Indonesia, Mohd Din, dari segala dakwaan dan tuntutan pidana dalam kasus penghinaan ringan.

Amar itu dikeluarkan majelis hakim PT Banda Aceh setelah menyidangkan permintaan banding yang dilakukan Mohd Din melalui penasihat hukum yang ditunjuknya, yakni Junaidi SH dan Muhammad Nasir SHI MH, terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh Besar.

Sebelumnya, PN Jantho dalam putusan Nomor 5/Pid.C/2020/PN tanggal 6 September 2021 menjatuhkan pidana penjara satu bulan kepada Mohd Din karena menurut pertimbangan hakim tunggal, Syara Fitriani SH, yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ringan terhadap korban Erlizar Rusli.

Baca juga: Pfizer Setuju Produksi Obat Covid-19 Versi Generik, akan Dipasok ke 95 Negara

Namun, hakim tunggal PN menetapkan Mohd Din tidak perlu menjalani pidana penjara itu kecuali sebelum masa percobaan selama dua bulan berakhir yang bersangkutan sudah bersalah melakukan tindak pidana yang lain.

Seperti sempat beredar di media sosial dan sejumlah media online, Erlizar Rusli yang merupakan mantan Manajer Umum dan PSDM Harian Serambi Indonesia, Jumat (25/9/2020), melaporkan Mohd Din yang juga atasannya ke Polresta Banda Aceh dengan sangkaan penghinaan ringan.

Menurut Erlizar, peristiwa itu terjadi di Kantor Harian Serambi Indonesia, kawasan Desa Meunasah Manyang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

Erlizar yang dalam laporan ke polisi berstatus pengacara dalam konferensi pers beberapa waktu lalu menceritakan, laporan itu bermula dari hubungan antara atasan dan bawahan.

Baca juga: Pengertian, Manfaat hingga Efek Samping dari Pengobatan Kemoterapi

Namun, Erlizar mengatakan dugaan tindak pidana terjadi karena ada ucapan Mohd Din yang menyerang kehormatan dan harga dirinya.

Menurut Erlizar, Mohd Din menyebut dirinya dengan kata-kata kurang pantas.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Bali belum pasti jadi tuan rumah Seri IV dan V Liga 1

Pfizer Setuju Produksi Obat Covid-19 Versi Generik, akan Dipasok ke 95 Negara