Satgas Minta Pengusaha Melapor
Satgas Saber Pungli berhasil dibentuk di Kepri. Tapi, kicauan pengusaha yang menjadi korban pungli tetap terdengar. Mengejutkannya pelaku pungli yang sudah berlangsung belasan tahun bukanlah preman, tetapi oknum aparat.
Tanjungpinang – Diungkapkan seorang pengusaha yang bergerak di bidang jasa transportasi barang di laut bahwa praktik pungli di laut masih terjadi. Biasanya praktik pungli terjadi saat labuh jangkar kapal dan proses bongkar muat barang di pelabuhan.
Pengusaha yang menolak di-sebutkan namanya kepada Tanjungpinang Pos menuturkan, biasanya ada oknum aparat yang sudah mengintai kapal yang mengangkut barang, sebelum kapal merapat di pelabuhan.
”Oknum aparat berseragam lengkap sering meminta uangoperasional saat kapal tiba di pelabuhan,” ungkap dia mengatakan bahwa praktik pungli sudah berlangsung belasan tahun silam.
Herannya, praktik pungli tidak sampai ke penegak hukum termasuk kepala daerah.
Pengamat ekonomi Kepri Rafky Rasyid mengungkapkan, memang banyak kapal yang ditangkap lalu dilepaskan oleh oknum aparat. Menurut dia, ini merupakan permainan oknum aparat setelah mendapat uang pelicin.
”Saya simpulkan oknum aparat sangat memiliki andil cukup besar di sini. Harusnya ke depan sudah mulai ditindak tegas sehingga tidak ada lagi pengusaha yang dirugikan,” kata Rafky, kecuali pengusaha itu melakukan penyelundupan, maka harus di-tindak tegas juga.
Jika pengusaha yang umum-nya membawa barang kebutuhan ke Tanjungpinang dirugikan maka dampak dominonya akan ke masyarakat. Salah satu adalah harga kebutuhan akan melonjak.
Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Kombes Pol Drs Samuel Balelang mengimbau masyarakat dan pengusaha melaporkan se-gala bentuk praktik pungli terlebih yang dilakukan oknum aparat di laut.
”Silakan melapor. Jika ada pungli dan bersentuhan langsung dengan adanya pungli, silakan dilaporkan,” pinta Samuel saat melakukan kunjungan ke Kantor Gubernur Kepri di Pulau Dompak, kemarin.
Dia meyakini, memang selama ini ada modus pungutan secara ilegal yang merugikan masyarakat maupun negara yang tidak secara langsung terpantau oleh polsii.
Sehingga lagi-lagi dia mengajak masyarakat apabila menemukan kegiatan yang merugikan salah satu pihak tanpa adanya dasar hukum yang jelas silakan lapor ke call centre Polda Kepri.
”Silakan lapor saya sendiri, di Polda membuka 24 jam call centre khusus tindakan pidana pungli,” tambahnya.
Sekdaprov Kepri H TS Arif Fadillah menyampaikan bahwa sedang melakukan persiapan pembentukan Satgas Saber Pungli di jajaran FKPD dan SKPD terkait di Pemprov Kepri. Ini merupakan langkah awal untuk memberantas praktik pungli di Kepri.
Lebih lanjut Arif menuturkan satuan tugas pemberantasan pungutan liar sendiri sudah memiliki landasan hukum yang diatur dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2016 dan Surat Edaran Menpan Nomor: 5 Tahun 2016 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 180/3936/SJ tentang pengawasan pungutan liar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Tugasnya antara lain melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja dan sarana prasarana baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.(Suhardi)