in

Pungli di Layanan Publik, Pegawai Dipecat, Gubernur dan Kapolda Kompak Bertindak Tegas

Tim Sapu Bersih Pungli (Saber Pungli) resmi terbentuk dan dikukuhkan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, di Mapolda Sumbar, kemarin.

Dengan terbentuknya tim beranggotakan petugas dari Pemprov, Polda, Kejaksaan dan instansi lainnya itu, maka masyarakat yang menemukan pungutan liar (pungli) diminta melaporkannya. Bahkan, pegawai atau petugas di pusat pelayanan publik akan dipecat jika terbukti melakukan pungli.

Laporan bisa disampaikan masyarakat ke Kantor Itwasda Polda Sumbar Jalan Jenderal Sudirman Padang, telepon 0751-8950889. “Jika ada pungli dalam pelayanan, laporkan segera, akan kita tindak,” tegas Kapolda Sumbar Brigjen Pol Basarudin, kemarin.

Kapolda menambahkan, pihak kepolisian selama ini sudah berkomitmen memberantas pungli. “Tidak ada lagi pungli-pungli dalam pelayanan kepada masyarakat. Presiden sudah perintahkan seluruh jajaran memberantas praktik ini karena telah meresahkan masyarakat, “ tandasnya.

Basarudin mengatakan sebelum Presiden membentuk Tim Saber Pungli tingkat pusat, sebetulnya Polda Sumbar telah melakukan pengawasan di lapangan.  “Ini langkah positif dan jadi momen menghilangkan pungutan liar pada setiap instansi publik,” katanya.

SK Gubernur Sumbar Nomor 710-1247-2016, Tim Saber Pungli bertugas memberikan rekomendasi dan pelaksanaan unit satgas, melakukan koordinasi dengan instansi terkait, melaksanakan pemetaan tugas terhadap modus operandi yang dilaksanakan oleh oknum, melakukan kegiatan intelijen, upaya pencegahan baik melalui sosialisasi, pelatihan dan penyuluhan, pemberantasan pungli secara efektif dan efesien, upaya refresif, operasi tangkap tangan (OTT) dan lainnya. 

Hal tersebut menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor  87 Tahun 2016 Pasal 8, tentang Saber Pungli di daerah. “Ini menegaskan bahwa pungli tidak ada dasarnya. Berarti perbuatan tidak benar yang mesti ditindak tegas,” ujar Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, kemarin.

Gubernur menambahkan, sebagai bentuk keseriusan Pemprov Sumbar memberangus pungli, maka setiap instansi akan melakukan pemberantasan di jajarannya masing-masing. 

“Masyarakat jika terkena pungli oleh oknum tertentu dalam pelayanan publik, segera laporkan dan akan ditindak tegas, bahkan yang bersangkutan (pegawai yang melakukan pungli) dipecat,” ujarnya.(*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Menyigi Reformasi Birokrasi Kejaksaan

Bernafsu Paksa Dahlan, WW Terlupakan