Rian | Rabu,01 Maret 2017 – 10:23:57 WIB
Dibaca: 323 kali
PEKANBARU – Sejumlah sekolah negeri di Pekanbaru banyak yang mengangkangi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) soal pungutan biaya SPP. Padahal, larangan memungut uang SPP itu sudah tertuang dalam Permendikbud No 75 tahun 2015.
Inilah yang membuat kalangan DPRD Kota Pekanbaru berang. Menurut H Fathullah, pihaknya sering mendapat aduan soal pungutan ini. Diantaranya dari wali murid SMAN 9, SMAN 1 dan SMAN 8.
Lantaran dinilai sudah masuk ke ranah Pungli, DPRD meminta Tim Saber Pungli masuk ke sekolah, menyelidiki kasus ini. Apalagi untuk persoalan ini, pemerintah sudah menyiapkan anggaran Rp 1,2 triliun dan untuk kabupaten/kota Rp 500 miliar.
“Kita dukung, Tim Saber Pungli itu harus menyelidiki persoalan ini. Sehingga ke depan ada efek jera. Apalagi sang oknum nekad membuat alasan, bahwa SPP itu harus dilunasi. Ini kan sangat ironis. Siswa terus dibebani dengan pungli berbagai modus,” tegasnya dilansir tribun.
Tidak hanya SMA/SMK yang kini menjadi kewenangan Pemprov Riau, politisi Gerindra ini meminta tim Saber Pungli Kota Pekanbaru juga untuk menyelidiki SPP di tingkat SD atau SMP. Termasuk pungutan uang komite, yang hingga saat ini masih dikeluhkan wali murid.
Editor: Rian