in

Pusat Perbelanjaan dan Pengunjung Harus Patuhi Protokol Kesehatan

Hari Raya Idul Fitri tinggal beberapa hari lagi. Warga semakin banyak yang pergi ke pusat perbelanjaan, toko dan pasar untuk berbelanja kebutuhan lebaran.

Untuk mencegah penyebaran virus korona (Covid-19), pemko meminta seluruh pengelola toko dan pusat perbelanjaan menerapkan protokol kesehatan.

“Pengunjung wajib mengenakan masker. Pengelola tempat perbelanjaan dan toko harus mengecek suhu tubuh pengunjung dan menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun serta mengatur jarak antar-pengunjung,” tegas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemko Padang Edi Hasymi saat meninjau beberapa pusat perbelanjaan di Kota Padang, Rabu (20/5/2020).

Menurut Edi, semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri, kunjungan ke pusat perbelanjaan akan meningkat. Maka, perlu dipastikan agar protokol kesehatan dijalan secara ketat. Apalagi saat ini tengah diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Edi juga mengingatkan pemilik toko dan pusat perbelanjaan agar menjaga kebersihan, terutama benda yang sering dipegang pembeli seperti troly atau keranjang belanja.

“Kasir juga harus sering cuci tangan atau pakai hand sanitizer karena sering bersinggungan dengan pembeli dan pegang uang,” ingatnya.

Dengan terlaksana protokol kesehatan Covid-19, diharapkannya pembeli dan kasir terhindar dari penularan pandemi Covid-19.

“Dalam pengecekaan hari ini, Alhamdulillah sudah 90 persen SOP protokol kesehatan Covid-19 terlaksana di beberapa pusat perbelanjaan di Kota Padang,” ujar Edi didampingi Kasatpol PP Padang Alfiadi.

Sanksi Bagi Pelanggar
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemko Padang memberlakukan sanksi jika ditemukan warga melanggar aturan PSBB, seperti tidak mengenakan masker di luar rumah. Mulai dari sanksi teguran, kerja sosial hingga denda.

Sanksi mengacu Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB dalam Penanganan Covid-19.

“Sanksi berupa teguran tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi hingga denda administratif paling sedikit Rp100 ribu,” ungkap Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah, Selasa (19/5/2020).

Sanksi itu, lanjut Mahyeldi, efektif diberlakukan sejak 15 Mei 2020, dan sosialisasinya diklaim sudah dilakukan pemko sejak 11 Mei 2020.

Ke depan, pemakaian masker setiap keluar rumah akan menjadi gaya hidup warga Kota Padang. Apalagi menurut pakar kesehatan, virus korona ini akan tetap ada. Sama seperti virus influenza.

“Ya, bermasker ini akan tetap kita pertahankan dan menjadi gaya hidup ke depannya. Masker digunakan setiap ke mana saja,” kata Mahyeldi dalam keterangannya yang disampaikan Diskominfo Padang.

Agar pemakaian masker jadi kebiasaan di tengah masyarakat, termasuk untuk mengantisipasi menyebarnya virus korona, Pemko Padang menyiapkan payung hukumnya.

Pemko tengah merancang peraturan daerah (perda). Saat ini, aturan yang diberlakukan Perwako Nomor 40 Tahun 2020.

Selain kewajiban memakai masker, perwako itu juga mengatur larangan dan sanksi bagi setiap orang yang berkumpul lebih dari lima orang.

“Setiap orang yang melakukan kegiatan lebih dari lima orang di tempat umum diberi sanksi teguran tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi dari kantong plastik dan denda administratif paling sedikit Rp100 ribu,” tambah Kepala Bagian Hukum Setdako Padang, Yopi Krislova.

Sementara bagi tempat kerja atau kantor yang tidak menerapkan protokol kesehatan, diberikan teguran tertulis hingga denda administratif paling sedikit Rp5 juta.

Sanksi diberikan kepada penanggung jawab restoran dan rumah makan yang masih menyediakan layanan makan di tempat, berupa penyegelan sementara, dan denda administratif paling sedikit Rp2,5 juta.

Begitu pula dengan hotel yang masih memberikan layanan dan menciptakan kerumunan. Sanksinya penyegelan sementara dan denda adminsitratif paling sedikit Rp5 juta.

Untuk moda transportasi juga diatur. Pengemudi mobil penumpang yang mengangkut orang melebihi 50 persen dari daya angkut diberi sanksi denda administratif paling sedikit Rp500 ribu.

Pengendara motor yang membonceng penumpang atau tidak memakai masker didenda paling sedikit Rp100 ribu dan kerja sosial membersihkan fasilitas umum.

“Pengendara motor harus sama alamatnya dengan yang diboncengi, dibuktikan dengan KTP,” imbuhnya.

Dalam pelaksanaannya di lapangan, pengawasan dan pemberian saksi tersebut dilakukan Satpol PP, Dinas Perhubungan dan dapat didampingi pihak Kepolisian.(rel/esg)

The post Pusat Perbelanjaan dan Pengunjung Harus Patuhi Protokol Kesehatan appeared first on Padek.co.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Ketua DPRD Bantu Sembako Warga, THL dan Jurnalis Terdampak Covid-19

Nissan Fortz angkat kisah Nabi Idris di lagu “Asadul Usud”