Terkait Pasal Ujaran Kebencian
Mulutmu harimaumu. Itulah yang pantas disematkan pada kejadian Kaesang, putra Presiden Jokowi. Dia dilaporkan seseorang bernama M Hidayat akibat sebuah video yang diunggahnya ke Polres Bekasi Kota, Polda Metro Jaya.
Dalam video itu Kaesang melontarkan kata-kata “Ndeso”. Uniknya, pelapor berstatus tersangka untuk kasus ujaran kebencian.
Dalam video yang diunggah ke Youtube, Kaesang tampak berkomentar soal korupsi dan kasus Ahok. Dalam video yang berdurasi 1 menit 44 detik itu Kaesang berbicara dengan latar belakang sebuah layar komputer.
Berikut pernyataan Kaesang dalam video; emangnya masih jaman minta proyek sama ortu yang di pemerintahan. Dasar ***! Kayaknya harus disensor (keluar suara sensor). Malu dong punya embel-embel gelar dari luar negeri. Ini bukan contoh yang baik. Balik ke Indonesia bukan bangun lebih baik, malah ngehancurin.
Selanjutnya, Kaesang juga menyebut ini adalah contoh betapa buruknya generasi kita. Lalu, muncullah video adanya puluhan anak kecil yang berteriak ”Bunuh Ahok sekarang juga,”. Di sini aku bukannya membela Pak Ahok, saya mempertanyakan mengapa anak seperti mereka bisa seperti itu. bagaimana bisa anak kecil seperti itu sebarkan kebencian. Dasar ***!
Untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik itu, kita harus kerja sama. Bukan malah saling mengadu-domba, mengkafir-kafirkan, tidak mau mensholatkan orang lain karena perbedaan memilih pemimpin. Apaan coba dasar ***!
Terkait laporan tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono menuturkan, pihaknya berjanji memproses pelaporan yang menyeret Kaesang Pangarep. Meski putra orang pertama di Indonesia, polisi tidak memberikan keistimewaan.
Argo mengaku bahwa Kaesang dilaporkan oleh M Hidayat di Mapolresta Bekasi, Selasa (4/7) siang. Sebenarnya, lanjut dia, pelapor masih tersangkut kasus. Dia mengungkapkan, Hidayat dijadikan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial Youtube pada tahun lalu. “Penulisan caption di Youtube masalah video Pak Kapolda waktu itu,” jelas dia.
Polisi tidak menahan Hidayat karena alasan subjektivitas penyidik. Penahanan Hidayat ditangguhkan, sambung Argo. “Alasannya adalah pelaku tidak bakal lari waktu itu,” paparnya. Hingga kemarin, Argo menuturkan, proses hukum kasus Hidayat terus berjalan.
Sementara itu, meski menyandang status tersangka, Argo mengatakan bahwa Hidayat bisa melaporkan siapa saja bila ada tindakan pidana. Mantan Kapolres Nunukan Kaltim itu berjanji dalam waktu dekat pihaknya bakal memproses kasus tersebut.
Hal senada juga dilontarkan Kapolres Bekasi Kota Kombespol Hero Henrianto Bachtiar. Saat ditemui terpisah, dia menyebutkan, pihaknya bakal memanggil Kaesang secepatnya. Dia mengaku bahwa dirinya bisa berkomentar banyak. Karena polisi masih menyelidik. “Pelaporannya terkait yang ada kata-kata Ndeso di media sosial Youtube,” ujarnya singkat.
Laporan terhadap Kaesang itu juga didengar oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Menurutnya, justru belum dipastikan Kaesang yang dilaporkan itu apakah anak presiden Jokowi atau tidak. “Tak disebut siapa dia, hanya Kaesang saja yang dilaporkan. “ terangnya.
Karena itu pelapor harus didengar keterangannya terhadap masalah tersebut. Ada juga para ahli yang akan diundang untuk menjadikan masalah ini lebih terang. “Selanjutnya, tinggal kasusnya diputuskan apakah akan lanjut ke tingkat penyidikan atau tidak,” ungkapnya.
Menurutnya, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan yang akan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Semua proses itu akan dilanjutkan. “Ke Kapolda ya soal lidiknya,” papar mantan Kapolda Metro Jaya tersebut. (*)
LOGIN untuk mengomentari.