Jumat, 31 Mei 2019 10:48 WIB
LHOKSUKON – Anggota Polsek Syamtalira Aron, Aceh Utara, Selasa (28/5) sekitar pukul 10.00 WIB, meringkus tiga pemuda yang terlibat kasus pencurian dengan kekerasan di SPBU Teupin Punti, Desa Meunasah Pante, Kecamatan Syamtalira Aron. Ketiga pelaku adalah Bus (23), pemuda asal Desa Alue Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu, Muh (21), pemuda asal Desa Beunot, Kecamatan Syamtalira Bayu, dan Juf (21), pemuda asal Desa Meunasah Kumbang, Kecamatan Syamtalira Aron.
“Mereka terlibat perampasan handphone (Hp) dengan korban delapan orang di SPBU Teupin Punti,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kapolsek Syamtalira Aron, Iptu Sudirman, kepada Prohaba, kemarin. Kasus itu dilaporkan Muhammad (18), remaja asal Desa Meunasah Panton, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, yang merupak satu dari delapan korban.
Barang bukti yang diamankan yaitu lima Hp berbagai merek. “Kasus perampasan itu terjadi 23 Mei 2019,” ujar Kapolsek Syamtalira Aron. Tersangka merampas HP dengan modus menuduh korban terlibat perbuatan pidana. Lalu, tersangka meminta korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Setelah diselidiki, didapat informasi tentang identitas dan keberadaan pelaku. Selanjutnya, polisi mengejar dan penangkapan Bus di desanya bersama empat Hp. “Hasil pengembangan kasus, petugas kemudian berhasil menangkap dua tersangka lainnya yaitu Muh dan Juf,” ungkap Iptu Sudirman.
Ditambahkan, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy BL 3537 KAK, yang merupakan salah satu alat transportasi yang dilakukan pelaku saat merampas Hp korban. “Kita sedang mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar pelaku dan barang bukti lainnya,” pungkas Kapolsek Syamtalira Aron.(jaf)