Sudah terjadi selama beberapa bulan lalu, tak hanya di daerah Jakarta, Bandung saja. Kekisruhan antara Jasa Angkutan Sewa berbasis Online dengan Angkutan Umum ini tidak berhasil dipadamkan aparat. Bahkan sejumlah kasus seputar permasalahan tersebut juga tidak sedikit yang membuat masyarakat menjadi resah.
Kemarin, (27/07). Berlokasi di Kantor Dishub Kepri, Pengelola GOJEK dan Kepala Dinas Perhubungan Kepri, Jamhur Ismail mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan tujuan mencari jalan keluar dari benang kusut antara kedua jasa angkutan ini.
Namun Pengelola Jasa Angkutan Sewa berbasis Online ini tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Tahun 2017 Mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
“Pihak GOJEK menyematkan pendapat berdasaarkan Permenhub,” Kata Jamhur saat dimintai keterangan.
Meski begitu, Pihak Aparat masih membekukan pelayanan jasa gojek ini.
Di dalam rapat tersebut juga menghasilkan suatu kesepakatan yang mana harus diterima oleh kedua belah pihak.
“Kami memutuskan agar GOJEK dilarang beroperasi dulu untuk sementara. Biarkan ojek biasa saja yang beroperasi,” Tambahnya.
Lalu Dishub juga meminta agar GOJEK melakukan survey pada masyarakat, serta sosialisasi mengenai GOJEK dan Ojek.
Dan hasil survey itulah yang akan menjadi penentu masa depan GOJEK.
“Kalau sebagian masyarakat senang dengan GOJEK, Maka mereka bisa beroperasi lagi,” Katanya.
Dengan begitu, Pihak aparat tidak bisa menentukan kapan GOJEK bisa beroperasi lagi, tergantung dari hasilnya, cepat atau lambat kita akan tau jawabannya.