in

Rapor Pelayanan Publik

Ombudsman Republik Indonesia baru-baru ini kembali merilis hasil Penilaian Kepatuhan Pemerintah Daerah Terhadap Pemenuhan Standar Layanan Publik, sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Layanan Publik. Proses penilaian dilakukan mulai periode Mei hingga September 2017. Diumumkan di ujung tahun dengan nilai tertentu. Karena itu, banyak pemberitaan menyebut dengan “rapor” layanan publik. 

Apalagi dalam penilaian memang ada pengkategorian zonasi (labeling), hijau, kuning dan merah. Rapor merah, pretensinya tentu jelek atau tinggal kelas.

Standar Penilaian

Kepatuhan layanan publik, model bagi Ombudsman menilai pemerintah daerah dengan segenap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Unit Layanan Publik (UPP) telah memenuhi komponen standar layanan publik. Tersajikan atau terinfokan kepada masyarakat dengan baik. Artinya, komponen standar itu tampak jelas, tidak disimpan di lemari, laci meja, atau malah belum disusun sama sekali.  

Komponen itu adalah standar layanan berupa jenis layanan, syarat, tarif, prosedur dan waktu/lama pelayanan dilakukan. Komponen standar ini sangat penting, karena pintu masuk korupsi atau pungli. Bagi yang tidak mengumumkan tarif, berpotensi pelaksana meminta uang lebih/tidak sesuai dengan ketentuan.

 Demikian juga dengan syarat layanan, prosedur dan waktu yang tidak tersaji, pelaksana akan cenderung mempersulit atau dimintai uang dengan janji mempercepat/memudahkan suatu layanan. Ketiadaan standar layanan ini sejatinya adalah bentuk laten dari korupsi atau pungli itu sendiri.

Selanjutnya, pemenuhan sarana layanan, minimal berupa loket front office, ruang tunggu dan toilet. Bukan zamannya lagi kantor pemerintah tidak ada front office, dan masyarakat malah langsung berurusan dengan kepala seksi, kepala bidang atau kepala dinas. Tidak tersedia ruang tunggu, masyarakat berdiri berurusan, apalagi kalau masyarakat kebelet buang air, mesti ke toilet mushala, ke sungai terdekat, atau malah harus menahan buang airnya yang bisa menyebabkan sakit kencing batu. Sudah saatnya pemerintah daerah memanjakan masyarakat dengan standar layanan seperti hotel berbintang.

Selain itu, mesti ada sarana layanan untuk masyarakat penyandang disabilitas, tidak boleh ada diskriminasi. Oleh karena itu pemerintah diminta menyediakan sarana berupa loket khusus, kursi khusus, rambatan untuk lansia, ruang ibu menyusui. Gedung pemerintah yang megah dan bertingkat, mesti ramah pada penyandang disabilitas sehingga dapat dilewati oleh lansia dan kursi roda.

Dalam hal pengelolaan aduan, ada kewajiban UPP mengelola aduan masyarakat terlebih dahulu di tempat. Tiga komponen yang harus ada; sarana aduan berupa telepon, SMS dan media sosial. Artinya, tidak hanya mengandalkan kotak aduan, yang selama ini tidak digunakan masyarakat karena lamban dalam mendeteksi keluhan masyarakat. Padahal, tujuan asalnya adalah mencegah secara dini penyimpangan layanan publik.

Komponen-komponen tersebutlah yang diakumulai dengan bobot nilai tertentu, menghasilkan rapor dengan tingkat kepatuhan tinggi (zona hijau) dengan nilai 80-100, kepatuhan sedang (zona kuning) dengan nilai 50-80 dan kepatuhan rendah (zona merah) dengan nilai 0-50.   

Sistem penilaian inilah membuat lima daerah yang menjadi sampel tahun ini. Kota Payakumbuh dan Kabupaten Tanahdatar keluar sebagai peraih rapor hijau. Sedangkan Kabupaten Padangpariaman dan Kota Sawahlunto meraih rapor kuning. Khusus Kabupaten Pasaman Barat, meraih rapor kuning yang tidak beranjak ke hijau dalam tiga tahun terakhir. Payakumbuh dan Tanahdatar hanya butuh satu tahun untuk meraih hijau. Bahkan masuk daftar lima besar nasional. Secara umum, capaian ini tidaklah buruk karena tidak ada yang meraih rapor merah.

Komitmen Kepala Daerah

Di mana letak “wajah baik” kepala daerah? Jawabannya bukan hanya di baliho atau di spanduk. Wajah baik justru ada di ruang-ruang kantor pelayanan publik. Ruangan nyaman, kepastian layanan, pemenuhan standar layanan, ditambah pelaksana yang ramah dan santun. Keadaan itu akan membuat siapapun berurusan akan tersenyum puas. Bukan malah menggerutu, mengumpat atau mengumbar sumpah-serapah di media sosial.

Hanya saja, kunci utamanya ada pada komitmen dan political will kepala daerah yang disebut undang-undang layanan publik sebagai pejabat pembina layanan publik. Komitmen untuk terus membina, mengevaluasi dan memastikan pemenuhan standar layanan publik. 

Kepala daerah juga mesti menginspirasi lahirnya inovasi-inovasi, memutus kerumitan birokrasi, memangkas waktu, biaya dan prosedur. Lalu, mendengar dan menindaklajuti aduan masyarakat. Termasuk, komitmen untuk menegur penanggung jawab atau pelaksana layanan publik yang menyimpang, dan memberi reward yang berprestasi. Semoga layanan publik di Sumbar makin baik. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Media Cetak Dipercaya karena Anti-Hoax

Berkas Setnov Masuk Meja Hijau