in

Ratusan Obat Kuat Disita

BBPOM Razia 42 Apotek di Padang

Peredaran obat-obat berbahaya masih ditemui di Kota Padang. Dalam rangka menertibkan apotek dari barang-barang berbahaya, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Padang, bersama ikatan apoteker Indonesia (IAI) dan Dinas Kesehatan merazia apotek di sejumlah titik di Kota Padang, Senin (6/2). 

Dari 42 apotek yang dirazia, petugas mengamankan ratusan jamu bahan kimia obat (BKO) di salah satu toko obat di kawasan Terandam. Tak hanya itu, tim juga menemukan 5 apotek yang telah habis izinnya. 

Kepala BBPOM di Padang, Zulkifli mengatakan, dalam razia tersebut tim gabungan yang terdiri dari 10 tim, menyisir sejumlah apotek di kawasan Terandam sebanyak 33 apotek, Atom Center Imam Bonjol, Siteba, Lapai, dan Jati.

“Ada 42 apotek yang kita pantau dari 5 titik.  Kelima titik tersebut dianggap rawan berdasarkan observasi petugas di lapangan,” kata Zulkifli.     

Dia mengatakan, dari  42 apotek yang di razia di 5 titik tersebut ada 5 apotek yang sudah habis izinnya baik surat izin apotek dan surat izin praktik apoteker. “Ini sudah didata oleh Dinas Kesehatan dan dalam minggu ini pihak apotek tersebut akan dipanggil,” tuturnya.

Dia menjelaskan, dari 33 apotek yang dirazia di kawasan Terandam, pihaknya mendapati satu apotek menjual jamu yang mengandung  BKO yang disimpan di dalam mobil oleh pemiliknya.  

“Jamu tersebut kita amankan dan dibawa ke kantor BBPOM, dengan jumlah ratusan yang terdiri dari 30 item. Di antaranya jamu kuat yaitu merek Gali-gali dan pegalinu, serta obat yang tidak boleh beredar lagi seperti sulfanilamide,” jelasnya.

Menyikapi temuan tersebut, sebut Zulkifli, BBPOM Padang akan melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada pemiliknya. “Kita akan jelaskan kalau itu melanggar aturan dan sanksinya ada. Sehingga diharapkan ke depan mereka bisa mematuhi aturan itu,” harapnya.

Dia menjelaskan, jamu yang mengandung kimia obat seperti jamu kuat jika dikonsumsi akan berakibat terhadap jantung. Selain itu kalau jamu pegalinu dikonsumsi bisa mengakibatkan gagal ginjal dan kanker hati.

Selain itu obat sulfanilamide sudah tidak ada lagi diproduksi karena obat tersebut merupakan produk lama yang digunakan untuk antibiotik. “Jika masih ada produknya, maka sulfanilamide tersebut mungkin sudah dipalsukan, karena produk tersebut sudah tidak diproduksi lagi,” jelas nya.

Sejauh ini, jika BBPOM menemukan produk yang telah dilarang, maka produk tersebut diamankan serta dimusnahkan.

“Sanksi dari pemilik sendiri jika masih membandel usahanya bisa ditutup dengan cara BBPOM menulis surat ke Dinas Kesehatan untuk merekomendasikan agar apotek tersebut di tutup. Sebab, hal ini adalah kewenangan dari Dinas Kesehatan, sementara BBPOM hanya bisa merekomendasikan,” pungkasnya. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Masyarakat Kotoalam Keluhkan Irigasi

Petani Nyambi Jual Narkoba