Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarief, menegaskan, komisi itu memantau Aceh karena provinsi ujung barat Indonesia itu merupakan daerah rawan korupsi.
“KPK memantau Aceh karena daerah ini rawan korupsi. Pemantauan ini bukan karena di Aceh banyak korupsi, tetapi untuk mencegah tindak pidana korupsi,” kata Syarief, di Banda Aceh, Senin. Selain penindakan, KPK juga punya fungsi, tugas, dan kewenangan untuk mencegah korupsi.
Pimpinan KPK itu menyebutkan, di Aceh banyak dikucurkan anggaran. Anggaran itu tidak hanya anggaran daerah, tetapi juga anggaran otonomi khusus untuk Aceh.
Anggaran-anggaran itu, kata dia, mencapai triliunan rupiah setiap tahun. Dengan anggaran yang banyak itu, tidak tertutup kemungkinan disalahgunakan, sehingga merugikan keuangan negara.
“Karena itu, KPK hadir di Aceh untuk memastikan uang yang banyak tersebut digunakan tepat sasaran. Tidak digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi, golongan, atau orang lain,” kata dia.
Aceh, kata dia, provinsi percontohan pencegahan tindak pidana korupsi. Selain Aceh, ada beberapa provinsi lainnya menjadi pilot tersebut.
Di antaranya, Provinsi Sumatera Utara, Riau, Banten, Papua, dan Papua Barat. Semua provinsi itu menjadi pilot percontohan karena banyak anggaran yang dikucurkan.
ANTARA
Redaksi: Please enable Javascript to see the email address
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Please enable Javascript to see the email address
Telp. (0651) 741 4556
Fax. (0651) 755 7304
SMS. 0819 739 00 730