in

Rehab Bendungan Pangian Tunggu Izin Dishut

Balai Wilayah Sungai Sumatera V belum bisa memperbaiki bendungan Ngalau Indah Pangian yang tertutup batu besar beberapa waktu lalu, sehubungan bendungan di Kenagarian Pangian Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanahdatar tersebut melewati hutan lindung.

Kecuali setelah ada izin tertulis dari Dinas Kehutanan Sumbar, baru dapat dikerjakan, kata Kasatker SNVT PJPA WS IAKR Sumbar Yuliadra didampingi PPK-nya Satriawan pada acara rapat koordinasi (rakor) masalah pembebasan tanah Irigasi Batang Sinamar di Aula Kanwil BPN/ATR Sumbar, kemarin.

Bendungan Ngalau Indah Pangian dibangun sudah cukup lama guna mengairi sawah penduduk di Kenagarian Pangian. Namun, dengan runtuhnya batu ngalau air tidak mengalir lagi. Ratusan hektare sawah kekeringan karena pasokan air tidak ada.

Sehubungan bendungan tersebut masih satu paket dengan Irigasi Batang Sinamar melewati Tanahdatar dan Sijunjung, dilakukan rakor dipimpin Kakanwil BPN/ATR Sumbar Musriadi didampingi Kabid I Asmadi Adnan, Kabid II Rusman.

Seiring adanya tanah masyarakat yang akan dibebaskan di Tanahdatar, maka Kakantahnya Suherman dihadirkan, begitu juga Kakantah Kabupaten Sijunjung Almarjan. Tugas kedua Kakantah inilah nantinya yang akan mengeluarkan surat ukur berapa luas tanah masyarakat yang akan diganti rugi.

Namun demikian, supaya pembebasan tanah tidak sampai terjerat hukum sebagaimana yang dialami beberapa orang pejabat di Indonesia ini, Kakanwil BPN /ATR Musriadi, minta pada Asintel Kajati SumbarYuswadi SH sebagai Ketua Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan Pembangunan Daerah (TP4D) memberikan semacam pengetahuan kepada petugas BPN, PU, Pemprov, Pemkab dan Camat.

Menurut Yuswandi, TP4D baru bisa bekerja setelah pihak pemerintah melakukan pemaparan terhadap penggunaan tanah masyarakat yang akan digunakan untuk proyek.

Setelah ada paparan luas tanah terkena proyek diketahui tim melakukan pekerjaan, nilai tanah ditaksir tim apresial, mana tanah masyarakat masih dalam sengketa, pekerjaan tidak boleh berhenti, uang bisa dititipkan di pengadilan.

Nanti, akan diputuskan pengadilan siapa yang lebih berhak. Jadi, tidak ada istilah proyek terhenti sehubungan tanah dalam sengketa. ”Kalau dulu dalam hal pembebasan tanah ada Tim Sembilan dibentuk berdasarkan SK Bupati, itu tidak berlaku lagi setelah diambil alih oleh Tim Apresial,” kata Yuswandi lagi.

Sekaitan bendungan Pangian melewati hutan lindung, Kadis Kehutanan Sumbar Hendri Oktavia mengaku belum menerima permintaan surat izin dari PU Balai.

”Mana mungkin Dinas Kehutanan Sumbar mengeluarkan surat izin, kalau permintaan tidak ada,” tegas Hendri. Ada kemungkinan permintaan izin ini belum sampai sehubungan pelayanan izin satu pintu. ”Sehingga, untuk sampai ke Kadis Kehutanan terlambat,” kata Hendri. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Perketat Pengawasan Hakim Nakal

Delapan Sekolah Kedinasan Terima 8.348 Orang