in

Reklamasi Oh.. Reklamasi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah kelewatan ketika memihak proyek reklamasi pulau di Teluk Jakarta. Dalam senyap, pemprov rupanya telah menerbitkan izin lingkungan Pulau C dan D yang dimiliki PT Kapuk Naga Indah –anak perusahaan PT Agung Sedayu Group. Padahal terbitnya izin itu melanggar sejumlah hal. Pertama, belum ada kajian menyeluruh atau Kajian Lingkungan Hidup Strategis/KLHS. Kedua, belum ada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Ketiga, tak melibatkan semua pihak; baik yang setuju dan menolak.

Belakangan,  malah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, terang menyebut izin lingkungan dua pulau itu cacat prosedur. Ia pun mengaku sudah memanggil pemprov sebagai pemberi izin. Tapi apa hasilnya pertemuan itu, tak ada yang tahu.

Akan tetapi tak hanya Pemprov DKI Jakarta yang kelewatan, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Panjaitan juga sama. Sebelumnya, ia lantang menantang lembaga yang selama ini menolak reklamasi agar mengadu data dengannya. Hanya saja, saat ditantang balik Menteri Luhut berkilah: datanya masih dikaji. Sehingga tak bisa dibuka dalam sidang sengketa informasi yang diajukan Koalisi Tolak Reklamasi. Sementara data yang dipunya Koalisi, menjabarkan tak ada urgensinya melanjutkan reklamasi.

Jika merujuk pada kajian terakhir yang disusun Tim Bidang Teknis dan Kebijakan Reklamasi Pantai Utara Jakarta di kepemimpinan Rizal Ramli, disebut bahwa dari 17 pulau hanya tiga yang bisa dilanjutkan. Ketiga pulau itu; C, D, dan N. Pertimbangan tidak dilanjutkan karena berpotensi konflik dengan nelayan, berpotensi terjadi percepatan pendangkalan muara sungai, dan berpotensi menganggu area tangkapan nelayan.

Tantangan Menteri Luhut atas urgensi proyek reklamasi, harus dijawab dan dibuktikan di pengadilan sengketa informasi KIP. Jangan sampai prinsip keterbukaan yang dijunjung pemerintah dianggap isapan jempol. Sebab nasib nelayan jadi taruhannya. 

What do you think?

Written by virgo

Tingkatkan Kepatuhan dan Pelaporan Pajak

Mensos Bimbing Proses Pencairan PKH Nontunai