in

Remaja 12 Tahun Disuruh Curi Sepmor Jamaah Shalat

Rabu, 23 Oktober 2019 17:41 WIB

LANGSA – Unit Reserse
Kriminal (Reskrim) Polsek Langsa Barat meringkus dua tersangka pencuri
kendaraan bermotor (curanmor) dan satu di antaranya masih berumur 12 tahun.
Ironisnya, remaja ini mengaku disuruh untuk mencuri sepmor di masjid saat
jamaah shalat Magrib, namun orang yang menyuruhnya berhasil kabur.

Para tersangka yang berhasil
diringkus polisi itu berinisial MA (53), warga Tenebuk Kampung Baru, Kecamatan
Silih Nara, Aceh Tengah. Ia diidentifikasi sebagai penadah. Sedangkan tersangka
lainnya masih di bawah umur, yakni M (12), warga Kecamatan Langsa Baro. Ia
diduga terlibat sebagai orang yang membawa kabur sepmor milik korbannya.

Kapolres Langsa, AKBP Andy
Hermawan SIK MSc, melalui Kapolsek Langsa Barat, Ipda Mulyadi SE, Senin
(21/10/2019) mengatakan, awalnya pihak berwajib mendapat pengaduan dari M Thaib
bahwa sepmor jenis Honda Beat miliknya hilang.

Ipda Mulyadi menjelaskan,
tanggal 17 Oktober sore korban M Thaib memarkirkan sepmornya di halaman parkir
Masjid Baiturrahim, Gampong Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, untuk
shalat Magrib.

“Saat memarkirkan
sepmornya, korban ternyata lupa mencabut kunci dan langsung mengambil air wudhu
untuk shalat magrib berjamaah,” ujarnya.

Namun, tambah Kapolsek, saat
korban ke luar dari dalam masjid dan hendak kembali lagi ke tempat pengobatan
alternatif, ternyata sepmor Honda Beat miliknya sudah tidak ada lagi di tempat
parkir.

“Setelah kita terima
laporan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat langsung melakukan penyelidikan
dan olah TKP di Masjid Baiturrahim,” sebutnya.

Menurut Ipda Mulyadi,
berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang dihimpun petugas, akhirnya
pihak berwajib berhasil mengidentifikasi pelaku curanmor tersebut.

Tim Opsnal Polsek Barat yang
bergerak cepat pada Minggu (20/10/2019) pukul 16.40 WIB berhasil menciduk dua
tersangka curanmor di suatu tempat daerah Kecamatan Langsa Baro.

Dari dua tersangka, satu di
antaranya masih tergolong anak di bawah umur, baru berusia 12 tahun. “Anak ini
mengaku disuruh oleh tersangka lainnya yang kini masih DPO untuk melakukan
tindakan kriminal curanmor itu,” ungkap Ipda Mulyadi.

Kemudian dari tangan pelaku
MA sebagai penadah, polisi menyita sepmor Honda Beat BL 3699 FW tahun 2018
warna hitam, milik korban M Thaib. (zb)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Zainudin Amali berpacu dengan waktu menyelami olahraga

Kades Terpilih di PALI Dilantik 30 Oktober 2019