in

Remaja Pijay Tewas di Tikungan Maut Peudada

Minggu, 7 Juli 2019 12:16 WIB

BIREUEN – Kecelakaan lalulintas kembali terjadi di Jalan Nasional Banda Aceh-Medan. Kali ini terjadi di tikungan maut Gampong Blang Kubu, Kecamatan Peudada, Bireuen melibatkan sebuah sepmor yang dikendarai dua orang dengan truk colt diesel dan minibus Toyota Hiace. Seorang remaja Pidie Jaya (Pijay) tewas akibat insiden itu.

Korban tewas akibat tabrakan yang terjadi Sabtu (6/7) sekitar pukul 11.00 WIB bernama M Iqbal (16), penduduk Desa Meunasah Siren, Kecamatan Murah Dua, Pijay.

M Iqbal dilaporkan tewas dalam penanganan medis sedangkan rekannya, Fahrul Radhi (19), warga sedesanya yang mengemudikan sepeda motor Yamaha Vixion BL 4449 ZAD luka parah.

Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kapolsek Peudada, Iptu Zulfikar Zulfikar kepada Prohaba mengatakan, berdasarkan informasi dari saksi mata, sepmor yang dikemudikan Farhrul Radhi membonceng M Iqbal melaju dari arah Banda Aceh ke Medan. Setiba di kawasan tikungan maut Peudada, laju kendaraan tidak terkendali sehingga menabrak bagian belakang truk colt diesel yang melaju dari arah berlawanan. Benturan keras itu menyebabkan sepmor dan kedua pengendaranya terbanting ke badan jalan.

Pada detik-detik bersamaan, satu unit mininus Toyota Hiace yang melaju di belakang truk tidak bisa menghindar sehingga melindas tubuh korban yang tergeletak di badan jalan. 

Sejumlah warga segera membawa korban ke Puskesmas Peudada. M Iqbal mengalami luka parah dan meninggal dunia dalam penanganan medis. Sedangkan Fahrul Radhi harus dirawat intensif karena luka parah.

Sopir serta nomor polisi truk colt diesel belum diketahui karena setelah kejadian langsung melaju ke arah barat. Sedangkan sopir Toyota Hiace BL 8353 KF bernama Bahtiar (6), warga Desa Reuleut Barat, Kecamatan Muara Batu, Lhokseumawe.

Kasus kecelakaan itu sudah ditangani pihak Polsek Peudada termasuk mengamankan barang bukti untuk proses lebih lanjut.(yus)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Ini Syarat Poligami yang Diatur dalam Rancangan Qanun Aceh

Dukung Qanun Poligami, FPI Aceh: Niatlah Nikah untuk Jihad