Baca Juga
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, bahwa draft peraturan presiden (Perpres) mengenai program lima hari sekolah sudah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). “Sudah di tangan Mensesneg. Sudah clear. Dari Mendikbud sudah final,” kata Muhadjir di Istana Negara, Rabu (19/7).
Meski draft ini telah selesai, tapi ada beberapa poin yang akan disempurkanan dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak. Sejauh ini, Muhadjir mengkalim, telah memberikan pemahanan yang utuh agar program lima hari sekolah (LHS) tidak disalahartikan lagi.
Menurutnya, dalam Perpres ini sedikit yang dirubah. Sebagian besar poin yang dituangkan dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017.
Muhadjir menjelaskan, meski ada Perpres yang menekankan mengenai pendidikan karakter dan sekolah yang dilakukan hanya dalam lima hari, pemerintah tidak akan memaksa pihak sekolah serentak menjalankan Permendikbud tersebut. Semuanya dilakukan secara bertahap.
Dalam sistem pembelajaran selama delapan jam, siswa di tingkat sekolah manapun tidak akan dipaksa untuk belajar terus di kelas. Misalnya, untuk siswa sekolah dasar yang selesai pembelajaran sampai pukul 13.00, mereka dipersilahkan untuk mengikuti kegiatan lain seperti madrasah, atau kegiatan ekstakulikuler lain seperti menari. “Itu akan diakui sekolah sebagai kegiatan penguatan karakter,” paparnya.
Selain itu, Muhadjir menjelaskan, bahwa program LHS yang mengharusnya siswa bisa belajar selama delapan jam juga akan memberikan pengaruh baik bagi penilaian guru. Sistem ini bisa memudahkan guru yang kekurangan jam mengajar seperti guru agama atau bahas asing agar bisa mengajar pada lima hari kerja. Guru ini dibebaskan untuk membantu mengajar mata pelajaran lain, tetapi tetap yang mereka kuasai.