Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Limapuluh Kota berhasil mengungkap kasus pencurian alat percetakan sablon di Jorong Mungka Tangah, Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota pada pertengahan bulan lalu.
Hal ini terungkap, saat disampaikan Kapolres Limapuluh Kota Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Ricardo Condrat saat press rilis di Mapolres Limapuluh Kota, kemarin, (2/2).
“Kedua tersangka berinisial RK, 39 warga Jorong Mungka Tangah, Nagari Mungka, Kecamatan Mungka Kabupaten Limapuluh Kota dan HA, 19 warga Jorong Manganti, Nagari Jopang Manganti, Kecamatan Mungka oleh anggota pada pertengahan Januari lalu,” sebut Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Ricardo Condrat.
Kata Ricardo, dalam aksi pencurian itu, tersangka berhasil membawa kabur berupa silinder pencetak sablon plastik sebanyak 50 buah, mesin pencetak bubur kertas empat unit dan dinamo listrik tiga unit, dengan totak kerugian diperkirakan mencapai 60 juta rupiah.
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pertama kali terhadap RK alias Uki. Ia ditangkap saat sedang berada di dalam rumahnya bertempat di Jorong Mungka Tangah, Nagari Mungka,” jelasnya.
Setelah menangkap RK, kemudian petugas melakukan interogasi dan hasilnya tersangka mengakui bahwa telah melakukan aksi pencurian bersama tersangka HA alias Halim serta Angga (DPO).
“Dari hasil pencurian tersebut dijual oleh tersangka, Uki dan Angga ke tempat penjualan barang bekas di Padangarai dan Napa,” jelasnya.
Lalu, setelah menangkap tersangka panggilan Uki, Tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat dengan menangkap tersangka Halim. Dia merupakan petugas keamanan saat kawanan ini beraksi, dan kini tersangka dibekuk.
Kata Ricardo, dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan persen dari hasil penjualan hasil curian itu. Selain dua tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 32 buah film cetakan yang berbentuk silinder dari 50 buah film cetakan yang hilang/dicuri.
Hingga saat ini Polisi masih memburu pelaku lainnya termasuk barang-barang yang dicuri. “Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4KUH Pidana tentang Pencurian,” ungkapnya.
Juga Amankan Spesialis Pencuri Rumah
Selain membekuk dua pelaku pencurian alat sablon, Satreskrim juga membekuk pelaku pencurian yang terjadi di rumah Polisi di Kawasan Purwajaya.
“Kita juga menangkap spesialis pencuri rumah, dengan tersangka SP, 37 warga Nagari Kototuo, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota. Ini dilakukan setelah Polisi mendapatkan laporan dari korban 15 Januari lalu. Dari laporan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan hingga tersangka dibekuk Minggu 29 Januari 2023 sekitar pukul 00.30 WIB,” ungakap Ricardo.
Kata Ricardo, tersangka ditangkap saat sedang memancing di kolam pancing yang bertempat di Jorong Pulutan, Nagari Kototuo, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.
“Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan mengakui aksi pencurian yang dilakukan. Untuk tersangka kita bekuk usai melakukan pencurian di rumah anggota Polri di kawasan Purwajaya,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Elvis menambahkan, selain tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan tersangka, berupa uang tunai sisa pencurian sekitar Rp 2,4 juta, handphone milik korban serta handphone yang dibeli dari uang hasil pencurian.
“Selain tersangka, kita amankan barang bukti hasil kejahatan serta handphone korban dan handphone yang dibeli dari hasil kejahatan,” ucapnya.
Ia juga menambahkan, aksi pencurian itu diketahui oleh korban pada Minggu, 22 Januari 2023 lalu, hingga kini para tersangka masih ditahan di Mapolres Limapuluh Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.(rid)