in

Residivis Kasus Sabu-sabu Kembali Dicokok

Kamis, 3 Mei 2018 14:07 WIB

* Sudah Dua Kali Dipenjara

MEULABOH – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat membekuk dua warga dalam dua operasi terpisah di Meulaboh, pada Selasa dan Rabu (1-2/5). Keduanya terlibat kasus sabu-sabu dan ganja.

Satu dari dua yang dicokok itu merupakan residivis yang sudah dua kali masuk Lembaga Pemasyarakatan (LP) setempat.

Awalnya, polisi menangkap R, warga Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, pada Selasa (1/5) sekira pukul 23.00 WIB. Selain membekuk R,  polisi yang dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Bukhari, juga ikut menyita barang ganja 4,2 gram dalam baju yang ia kenakan.

Akhirnya, membawa R ke Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut.  Kasus itu masih didalami polisi untuk mengejar pelaku lainnya yang kini sudah dikantongi identitasnya oleh polisi.

Pada Rabu (2/5) dini hari, polisi menangkap MN. Warga Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, itu dicokok polisi sekira pukul 02.00 WIB, pada sebuah pondok di desa tersebut. Bersama dia, polisi menyita 1,64 gram ganja dan 0,22 gram sabu-sabu.

Ternyata, MN merupakan pemain lama atau sudah dua kali masuk LP Meulaboh dalam kasus sama.

Kasat Narkoba Polres Aceh Barat, Iptu Bukhari, mengatakan MN ditangkap setelah polisi mendapat informasi adanya peredaran sabu-sabu dan ganja. Kabar tersebut dikembangkan hingga akhirnya polisi menangkap R dalam kasus ganja dan MN dalam kasus ganja dan sabu-sabu.

Keduanya yang sudah ditetapkan tersangka. Kini, mereka ditahan di Polres Aceh Barat dan dijerat Undang-undang tentang Narkotika. Ancamannya, hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

“Terhadap asal-usul narkoba, masih kami kembangkan. Termasuk mendalami tersangka lain,” ujar Bukhari kepada Prohaba, kemarin.(riz)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Penambahan Kewenangan DPD Lahirkan Perda Kearifan Lokal

Wanita di Lhok Bengkuang Jual Esmenen Oplosan