in

Rina Pangeran: Jauhkan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Ketua DPP Apindo Sumbar Rina Pangeran sebelah kanan Menteri Ketenagakerjaan foto bersama usai launching Kepmenaker.

PADEK.CO– Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Barat, Rina Pangeran mengapresiasi langkah Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 serta Penandatanganan Deklarasi Tripartit Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

“Ini langkah cepat yang dilakukan Ibu Menteri agar dunia usaha dan pekerja lebih peduli dalam pencegahan serta penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja. Kamis 1 Juni lalu, Kepmenaker ini di-launching di Kantor Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo Jakarta,” ungkap Rina kepada wartawan, Sabtu (3/6).

Launching Kepmenaker yang dihadiri perwakilan DPP Apindo se-Indonesia dan pengurus DPN Apindo ini, menurut Rina akan memberikan perlindungan kepada pekerja serta meminimalisir kemungkinan kekerasan seksual terjadi di perusahaan.

“Apalagi kita di Ranah Minang yang berlandaskan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Kekerasan seksual harus kita hindari sejauh-jauhnya. Apalagi di tempat kita berusaha,” kata Rina.

Dalam Kepmenaker ini, kata Rina, ada peran para pihak dalam pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja. Pengusaha menyusun dan menginformasikan kebijakan serta memastikan tidak terjadi tindak kekerasan seksual. Pekerja juga harus berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan kekerasan seksual tersebut.

“Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja harus dibentuk di perusahaan. Satgas ini nantinya menyusun dan melaksanakan program serta kegiatan yang mengacu pada kebijakan perusahaan terkait upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja,” tambahnya.

Rina mengharapkan pengusaha terutama yang tergabung dalam Apindo di Sumatera Barat bisa mempelajari Kepmenaker yang sudah dilengkapi panduan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja. Semoga kasus-kasus kekerasan seksual tidak terjadi lagi dan jika ada kejadian serupa bisa merujuk kepada Kemenaker tersebut.

Rina mengajak kaum perempuan untuk berani bersuara, dan melaporkan apabila mengalami kekerasan seksual di tempat kerja.

“Dengan keluarnya Kepmenaker ini, menjadi landasan hukum yang membuat para pengusaha untuk memberi advokasi atau perlindungan kepada para pekerjanya jika ada yang mengalami tindak pidana kekerasan seksual. Supaya tempat kerja di perusahaan menjadi tempat yang nyaman dan aman bagi para pekerja,” harapnya.

Pada launching Kamis lalu, hadir Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Bersama Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani, Wakil Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani, Sekretaris Umum Apindo Eddy Hussy dan Sanny Iskandar, Diretor ILO untuk Jakarta dan Timur Leste Michiko serta Elly Silaban, pimpinan KSBSI.(*/mnf)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Peresmian Jembatan Kretek 2, di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, 2 Juni 2023

Napi Narkoba Perlu Ikrar Janji, Lapas Bersih dari Peredaran Gelap Narkoba