ZonaSatu.com – Tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai terlalu ringan bagi kasus penghinaan agama.
Jaksa Agung, HM Prasetyo menilai, kasus Ahok tidak ada unsur penistaan agama.
“Itu bukan penistaan agama, yang terbukti bukan penistaan agama,” kata Prasetyo di Jakarta yang dikutip dari Antara, Jumat, 21 April 2017.
Akibatnya, publik yang kecewa dengan tuntutan Jaksa membuat petisi yang berisi mendesak Presiden Jokowi mencopot Jaksa Agung HM Prasetyo. Baca: Dianggap Melindungi Ahok, Beredar Petisi Desak Jokowi Copot Jaksa Agung, HM Prasetyo
Kekecewaan yang sama diungkap mantan Menko Kemaritiman, Rizal Ramli. Menurutnya, keputusan Jaksa dipengaruhi oleh Jaksa Agung yang merupakan kader partai Nasdem. Rizal menilai Prasetyo seakan seperti Juru Bicara (Jubir) Ahok.
“Jaksa Agung, kader partai Nasdem, political appointee, kok Jaksa Agung jadi jubirnya Terdakwa ? Mas Prasetyo piye toh ?” tulisnya di akun Twitter @rizalramli, Jumat (21/4/2017). (zs)
Comments
Silakan Komentar