Palembang, BP
RK (16) Warga Kecamatan Pamulutan Kabupaten Ogan Ilir ini ditangkap Unit Reskrim Kertapati Palembang, Jumat (22/1) melempar batu , Senin (18/1) pukul 16.15 di wilayah Simpang Sungki Kertapati.
Saat itu, pelaku kesal terhadap seorang pengendara yang tidak mengizinkan pelaku menumpang di atas bak mobil. Pelaku pun melempari mobil dengan batu.
Atas peristiwa tersebut, pemilik mobil Hendra Wijaya (35), warga Jalan Pipa Putih RT 09 RW 05 Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kertapati.
“Saat melintas di TKP, mobil diberhentikan oleh RK bersama 8 temannya dengan maksud ingin menumpang, diantar ke Jalan Mataram. Diduga tidak mau ditumpangi, lalu pelaku bersama-sama langsung memukul dan melemparai batu ke arah mobil,” kata Kapolsek Kertapati, AKP Irwan Sidik didampingi Kanit Reskrim Iptu Heriyanto, Sabtu (23/1).
Akibatnya mobil milik korban mengalami kerusakan pada bagian kaca depan, kaca pintu sebelah kiri, dan body mobil kempot.
“Korban sopir langsung melapor ke Polsek Kertapati, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RK. Sedangkan tujuh rekannya masih dalam proses pengejaran anggota kita. Atas ulahnya RK dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan penjara lima tahun,” katanya.#osk