Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Kota Pariaman direncanakan berlangsung 26 Juni 2018 mendatang. Pelaksanaan ini masuk gelombang ketiga Pilkada serentak di Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman akan membentuk petugas Ad Hoc, pada 8 bulan jelang Pilkada.
“Pilkada Kota Pariaman ini akan bersamaan dengan Kota Sawahlunto, Kota Padangpanjang dan Kota Padang. Ini belum kepastian, baru perkiraan jika tidak ada peraturan yang berubah,” ujar Ketua KPU Kota Pariaman Boedi Satria di ruang layanan pers KPU Kota Pariaman, kemarin.
Jumlah petugas PPS yang akan direkrut pihaknya nantinya yaitu sebanyak 213 orang. Sedangkan untuk petugas PPK, pihaknya akan menetapkan 20 orang petugas yang disebar di 4 kecamatan Kota Pariaman. “Petugas PPS akan kami tempatkan 3 orang per desa atau kelurahan. Sedangkan petugas PPK 5 orang per kecamatan,” katanya.
Budi menjelaskan, bahwa dana untuk penyelenggaraan Pilkada Kota Pariaman nantinya, ditetapkan dalam APBD tahun 2017 dan 2018 Kota Pariaman. Jumlahnya yaitu Rp 14,337 miliar.
“Untuk membiayai tahapan Pilkada dari bulan September 2017 hingga Maret 2018. Dalam APBD tahun 2017, anggaran Pilkada Kota Pariaman ditetapkan sekitar Rp 6,5 miliar. Sedangkan sisanya dianggarkan melalui APBD 2018. Dana tahap awal ini, perkiraan kami sudah mencukupi,” ujarnya.
Tahun 2017 mendatang, pihaknya akan memulai sosialisasi terkait Pilkada Kota Pariaman kepada masyarakat. “Rencananya, tahun 2017 mendatang kami akan mengunjungi PKK, sekolah sebagai ruang pemilih pemula, dan semua parpol untuk menyukseskan dan meningkatkan partisipasi pemilih,” tadasnya.
Ketua Divisi Perencanaan Program Data KPU Kota Pariaman, Alfiandri Zaharmi menyatakan bahwa pihaknya akan merekrut sebanyak 155 petugas pemutakhiran pemilih pada Oktober 2017 mendatang.
Petugas tersebut nantinya akan melakukan tugas dari pintu ke pintu rumah penduduk untuk pendataan pemilih. “Jadi nantinya data DPT yang ada ditambah data dari Dukcapil. Kemudian data tersebut diinput ke website KPU Pusat dalam sub domain sistem data pemilih (Sidalih) yang bisa diakses di www.kpu.go.id,” katanya.
Kata Alfiandri, semua data yang diinput ke Sidalih tersebut, akan mempermudah calon pemilih untuk melihat nama mereka terdaftar tidaknya sebagai DPT pada Pilkada Kota Pariaman.
Ketua Divisi Tekhnis KPU Kota Pariaman, Arnaldi Putra mengatakan, terdapat dua mekanisme pencalonan bagi pasangan calon (paslon) untuk menjadi peserta pada Pilkada Kota Pariaman. Yakni melalui jalur independen atau jalur perseorangan dan jalur dukungan partai politik (parpol).
“Jika tidak ada perubahan, pendaftaran bagi paslon independen kami bukan Desember 2017 mendatang. Sedangkan untuk paslon usungan parpol, 45 hari dibuka pendaftarannya setelah pendaftaran paslon independen itu,” katanya.
Arnaldi mengatakan, bagi paslon independen, syarat yang dibebankan yaitu, harus mendapat dukungan minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), sesuai hitungan terakhir di Pilkada Kota Pariaman. Artinya, paslon independen harus mendapat 10 persen dukungan dari 59.057 DPT sesuai jumlah DPT Kota Pariaman pada Pilgub Sumbar tahun 2015 lalu.
“Sedangkan bagi paslon dari jalur parpol, harus mendapat dukungan minimal 25 persen dari suara sah pada Pemilu 2014, atau 20 persen dari jumlah kursi yang duduk di DPRD Kota Pariaman. Suara sah hanya dihitung dari jumlah suara yang memiliki kursi di DPRD,” jelasnya.
Arnaldi juga menjelaskan, bagi paslon dari unsur ASN/TNI/Polri, saat pendaftaran wajib mengisi surat pernyataan bersedia berhenti, apabila ditetapkan menjadi paslon di Pilkada Kota Pariaman.
Sedangkan untuk pengajuan pensiun bagi ASN/TNI/Polri yang menjadi paslon, hanya berlaku bagi yang berusia 50 tahun atau telah mengabdi selama 23 tahun.
“Begitu juga bagi paslon dari DPRD. Begitu ditetapkan menjadi paslon oleh KPU, statusnya berhenti sebagai anggota DPRD,” katanya. (*)
LOGIN untuk mengomentari.