in

RS Rujukan Diprioritaskan untuk Pasien Sakit Berat

JAKARTA – Pemerintah menekankan bahwa rumah sakit (RS) rujukan diprioritaskan untuk merawat pasien Covid-19 yang menderita sa­kit berat, serius, dan kritis. Sedangkan pasien dengan gejala sedang akan diarahkan untuk dirawat di rumah sakit darurat seperti Wisma Atlet Kemayoran Jakarta.

Sementara pasien dengan gejala ringan, pe­merintah menerapkan untuk isolasi mandiri di rumah masing-masing dengan terus dipantau oleh dinas kesehatan setempat. “Ini menyang­kut manajemen RS, bahwa RS rujukan diprio­ritaskan kepada pasien yang sakit berat, serius, dan kritis,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, usai ra­pat terbatas (artas) tentang Laporan Tim Gugus Tugas Covid-19 yang dipimpin Presiden Joko Widodo melalui video conference dari Istana Merdeka, Jakarta, Senin (20/4).

Doni mengatakan hingga saat ini Gugus Tugas dengan para tenaga medis terus be­kerja keras untuk memastikan pasien Covid-19 memperoleh perawatan yang baik. Untuk men­dukung para dokter dan perawat, Gugus Tugas mencatat terdapat 25 ribu relawan dikerahkan.

Puluhan ribu relawan tersebut disebar ke berbagai daerah sesuai kebutuhan wilayah ma­sing-masing. Relawan tersebut di daerah akan berkoordinasi dengan jajaran pemerintah dae­rah dan tim Gugus Tugas tingkat wilayah. “Ke­pada para gubernur, bupati, wali kota juga telah kami sampaikan agar relawan ini terintegrasi dalam satu susunan organisasi yang langsung di bawah kendali ketua Gugus Tugas di tingkat pro­vinsi, kabupaten, kota sehingga tenaga-tenaga relawan ini akan bisa optimal untuk kepentin­gan-kepentingan yang prioritas,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintah­kan perbaikan sistem rujukan rumah sakit yang menangani Covid-19. “Perbaiki sistem rujuk­an dan manejemen penanganan di RS untuk mengatasi overcapacity dari RS rujukan yang kita miliki,” kata Jokowi.

Pemerintah menyiapkan 132 rumah sakit rujukan infeksi virus korona di 34 provinsi. Ada juga RS darurat yang dipersiapkan untuk me­nangani pasien dengan kategori ringan dan se­dang, yaitu RS Darurat Wisma Atlet di Jakarta.

“Saya juga sangat mengapresiasi cara-cara konsultasi medis dengan menggunakan tekno­logi dan ini saya kira harus lebih diperbesar di­kembangkan lagi yaitu telemedicine agar ini terus ditingkatkan jumlahnya sehingga kontak antara pasien dan dokter bisa dikurangi,” kata Presiden.

PSBB Belum Optimal

Terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Ber­skala Besar (PSBB), Doni mengatakan PSBB yang dilakukan di DKI Jakarta masih belum optimal. Namun, ada juga hal yang positif dari pelaksanaan PSBB ini.

“Sebagaimana yang kita ketahui sejak Kepres tentang PSBB yang dimulai di DKI maka kita dapat mengambil beberapa data dan per­kembangan. Ada yang positif, namun masih ada yang belum optimal,” kata Doni.

Doni lalu merinci hal-hal yang belum op­timal di antaranya kegiatan perkantoran dan kegiatan pekerja di pabrik sehingga mengaki­batkan sejumlah moda transportasi masih te­tap dipenuhi masyarakat. “Walaupun ada per­mintaan dari sejumlah pihak untuk membatasi bahkan juga membatalkan transportasi, tetapi Kemenhub belum bisa memenuhi permintaan tersebut,” ucap Doni.

Sebab, lanjut Doni, para pekerja yang seba­gian besar adalah mereka yang bekerja pada sektor-sektor yang memang tidak bisa diting­galkan seperti petugas-petugas di rumah sakit, pelayan pada fasilitas umum sehingga tetap harus bekerja.

“Kalau mereka tidak berangkat kerja maka konsekuensinya dianggap bolos dan dapat beri­siko dipotong honor, dikurangi gajinya, bahkan bisa juga di-PHK karena tidak mengantor. Oleh karenanya, kami Gugus Tugas mengajak kepada semua komponen, terutama para pemimpin para pejabat dan juga para manager yang me­ngelola sumber daya karyawan, untuk betul-bet­ul mematuhi ketentuan yang telah disampaikan oleh pemerintah yaitu bekerja dari rumah, bela­jar, dan beribadah dari rumah,” imbuh Doni.

Ia menambahkan, apabila masih terdapat se­jumlah perkantoran dan pabrik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh protokol kesehatan, maka beberapa langkah akan dilakukan mulai dari peringatan, teguran, bahkan sanksi sebagaimana Pasal 93 UU 6/2018.

Hingga Senin, 20 April 2020, jumlah posi­tif Covid-19 mencapai 6.760 kasus dan pasien sembuh 747 orang sementara 590 jiwa mening­gal dunia. n fdl/AR-2

What do you think?

Written by Julliana Elora

Rantai Pasokan Global Bakal Berubah

Presiden Jokowi: Evaluasi dan Perbaiki Pelaksanaan PSBB