Palembang, BP
Rumah Sakit Khusus Paru Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang diresmikan pada 31 Mei 2001 berlokasi di Jalan Merdeka No.10, Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang kini kondisinya memprihatinkan lantaran fasilitas Rumah Sakit Paru belum lengkap dan dokter spesialis yang belum dimiliki sehingga Rumah Sakit Paru tidak termasuk dalam rumah sakit rujukan Covid-19 untuk Sumsel.
Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya menjelaskan kalau Rumah Sakit Paru tetap berdiri sendiri secara mandiri dan diprioritaskan memberikan dukungan tenaga medis yang memadai baik kuantitas maupun kualitas .
Fasilitas untuk pasien yang perlu ditingkatkan sehingga representatif , Pemprov Sumsel menyiapkan dua lahan sebagai tempat realokasi Rumah Sakit Khusus Paru yaitu di KM 6 atau di daerah Keramasan di depan Citraland yang saat ini masih dalam pengkajian oieh Dinas PU Perkim .
“Untuk fasilitas pasien ,dan penyediaan tenaga medis serta tenaga kesehatan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan selalu mendukung dan menyediakan kecukupan anggaran, namun untuk dokter spesialis paru belum dapat terpenuhi karena kelangkaan tenaga,” kata Mawardi saat rapat paripurna XVII DPRD Sumsel dalam penyampaian tanggapan gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi atas Rancangan APBD Perubahan Provinsi Sumsel tahun anggaran 2020, Senin (5/10).
Kedepan menurutnya akan dilakukan kerjasama dengan Fakultas Kedokteran untuk pemenuhan tenaga dokter spesialis paru dan dokter spesialis lainnya melalui program beasiswa.
“ Disamping itu juga telah diusulkan kepada Kementerian Kesehatan R.I. untuk pemenuhan tenaga dokter spesialis paru, dokter spesialis bedah thorax, dokter spesialis radiologi, dan dokter spesialis lainnya yang dibutuhkan untuk Rumah Sakit Khusus Paru Tipe B melalui program Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS),” katanya.#osk