in

Rumitnya Kewarganegaraan Ganda Dibahas di MK

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar uji materi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan yang diajukan orang tua Gloria Natapradja Hamel. Nama Gloria mencuat menjelang peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus lalu. Gloria yang masih berusia 16 tahun itu, batal menjadi anggota paskibraka karena memiliki paspor Perancis sesuai dengan negara asal ayahnya. 

Ketentuan yang diuji adalah pasal 41 yang menyatakan bahwa anak hasil kawin campur yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, harus mendaftarkan ke pemerintah untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia paling lambat empat tahun setelah UU diundangkan. Artinya, mereka punya batas waktu hingga tahun 2010 untuk mendaftarkan diri. Ternyata kasus kewarganegaraan ganda ini tak hanya menimpa Gloria. 

Sejumlah pelaku kawin campur turut dihadirkan dalam persidangan hari ini. Kuasa hukum Gloria, Fahmi Bachmid mengatakan, banyak masalah yang timbul akibat batasan waktu empat tahun dalam pasal tersebut. Beragam kasus mulai dari kesulitan status anak hasil kawin campur siri hingga rumitnya mengurus proses pengurusan kewarganegaraan. “Ada anak hasil kawin campur yang ibunya WNI, ayahnya WNI hasil naturalisasi, tapi anaknya masih WNA. Ada lagi yang terlambat mendaftar jadi WNI, sehingga kesulitan,” ujar Fahmi di Gedung MK, Kamis (10/11), dilansir dari CNN Indonesia.

Persoalannya, kata Fahmi, adalah pada ketentuan mendaftar. Mestinya pendaftaran menjadi WNI tidak perlu dibatasi karena sudah ada aturannya di pasal enam. Anak hasil kawin campur yang bersangkutan, tinggal memilih kewarganegaraannya. Data dari Kementerian Hukum dan HAM menyebutkan, ada sekitar 12.000 anak hasil kawin campur yang telah mendaftarkan diri menjadi WNI sampai tahun 2010. Hanya saja, kata Fahmi, data itu tak memuat anak hasil kawin campur yang belum mendaftar. “Jadi datanya ini tidak valid. Banyak juga yang sudah mendaftar tapi ditolak karena tenggat waktunya sudah habis,” kata Fahmi. 

Kasus Kevin Joshua

Salah seorang anak hasil kawin campur, Kevin Joshua Scheunemann menceritakan sulitnya mengurus kewarganegaraan di Indonesia dalam persidangan.  Kevin adalah anak laki-laki berusia 24 tahun yang lahir dari hasil kawin campur seorang ibu berstatus WNI dan ayah berkewarganegaraan Jerman yang melakukan naturalisasi. 

Sesuai ketentuan dalam UU Kewarganegaraan yang lama, Kevin harus mengikuti garis keturunan ayahnya menjadi warga negara Jerman. Melalui proses yang cukup panjang, ayah Kevin akhirnya mendapatkan kewarganegaraan Indonesia tahun 2010 melalui sponsor ibunya. Sementara Kevin tak otomatis mendapatkan WNI karena telah berusia 19 tahun. 

Keluarganya mengaku tak mengetahui soal peraturan dalam UU yang baru. Ketentuan itu baru diketahui ketika ibunya akan mengurus perpanjangan Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi Kevin. Sebelumnya Kevin menggunakan Izin Tinggal Sementara (ITAS) yang harus diperpanjang tiap tahun. 

Lantaran sudah melewati tenggat waktu empat tahun pendaftaran sebagai WNI, Kevin pun berniat mengajukan kewarganegaraan melalui proses naturalisasi. Namun ternyata proses naturalisasi hanya berlaku untuk pasangan asing dari orang Indonesia, bukan anak hasil kawin campur. 

Ia diproses melalui jalur pewarganegaraan asing murni yang dipandang tidak punya kaitan apa pun dengan Indonesia. “Saya sejujurnya sangat sedih karena diperlakukan sebagai orang asing murni dengan membayar biaya kewarganegaraan sebesar Rp50 juta,” tuturnya. 

Anggota hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna lantas menanyakan pada pihak pemerintah apakah benar proses pengurusan kewarganegaraan ini membutuhkan waktu lama dan biaya yang tak murah. Namun pihak pemerintah yang diwakili Hotman Sitorus hanya memberikan jawaban normatif. 

Menurutnya, jika ada yang keberatan dengan ketentuan itu maka bisa mengajukan sesuai mekanisme ke pengadilan. “Pemerintah tentu tidak ingin melahirkan persoalan-persoalan serumit itu dan pemerintah berharap persoalan itu bisa selesai dengan baik,” tutur Hotman. Sidang selanjutnya akan dilakukan 22 November 2016 dengan acara mendengarkan keterangan DPR dan saksi dari pemohon. 

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Fakta Menarik ‘The Beast’, Mobil Monster Presiden AS

Indonesia Tetap Pilih Jack Ma jadi Penasihat E-commerce