Minggu, 7 Mei 2017 16:09 WIB
*Satu Pembeli Lolos
SUKA MAKMUE – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Jumat (5/5) mengamankan Ruslaini (19) seorang ibu rumah tangga yang tercatat sebagai warga Desa Sumber Bakti, Kecamatan Darul Makmur. Wanita itu ditengarai menjadikan rumahnya sebagai lapak untuk dagang narkoba jenis sabu sabu (SS).
Informasi yang diperoleh Serambi menyebutkan, pelaku ditangkap polisi sekira pukul 19.00 WIB pada Jumat (5/5) lalu saat sedang bertransaksi guna memperdagangkan barang haram tersebut.
Satu orang terduga pembeli sabu sabu, berhasil kabur, ketika polisi menggerebek rumah Ruslaini.
Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi MH, Sabtu siang mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Ruslaini, setelah petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa sebuah rumah di Darul Makmur sering menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Mendapatkan informasi ini, polisi kemudian terjun ke lokasi seraya melakukan pemantauan. “Tak lama setelah dipantau, kemudian ada aktivitas yang mencurigakan di rumah tersangka Ruslaini, saat didatangi petugas, ternyata pelaku sedang bertransaksi sabu,” kata Mirwazi.
Meski sudah berupaya melakukan pengejaran, namun seorang pelaku yang diduga sebagai pembeli sabu-sabu berhasil meloloskan diri.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu bungkus kecil plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,46 gram. Serta sabu bungkus kecil sabu-sabu seberat 0,18 gram. “Barang bukti ini kita dapatkan langsung dari tangan Ruslaini,” kata Mirwazi.
Guna mengungkap dan mengusut tuntas kasus ini, polisi hingga kemarin masih melakukan pengembangan sekaligus mencari pelaku lain yang diduga berperan sebagai penyuplai barang haram tersebut, seperti diakui Kapolres Nagan Raya.(edi)