in

RUU Cipta Kerja Sejahterakan Rakyat

 

JAKARTA – Kekhawatir­an publik atas masalah ling­kungan terkait rancangan un­dang-undang (RUU) Omnibus Law, terutama RUU Cipta Kerja, diluruskan Menteri Ling­kungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya. Dalam regulasi ini, soal lingkungan makin diperkuat dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.

“RUU Cipta Kerja, khusus­nya bidang lingkungan hidup dan kehutanan ini justru akan sangat berpihak untuk mewu­judkan kesejahteraan rakyat,” kata Menteri Siti Nurbaya da­lam keterangannya kepada pers, di Jakarta, Jumat (21/2).

Menteri Siti menjelaskan RUU Cipta Kerja akan jadi nor­ma hukum yang menjadi pe­gangan bersama. Mengedepan­kan sanksi administrasi bukan berarti sanksi pidana hilang se­ketika. Informasi sepotong ter­sebut jelas salah, karena negara tidak akan lemah pada penjahat lingkungan. Justru, pemerintah ingin tegas agar lingkungan ter­jaga dan rakyat sejahtera.

“Contoh kecil saja. Kami ti­dak ingin ada lagi kasus rakyat yang mencari nafkah tanpa merusak hutan, justru dikejar-kejar dan ditangkapi,” katanya.

Lebih lanjut, Menteri Siti menjelaskan Kementerian LHK sangat berkepentingan pada pembahasan RUU Cipta Kerja, terutama pada pasal yang ada di UU Nomor 41 Tahun 1999, UU Nomor 32 Tahun 2009, dan UU Nomor 18 Tahun 2013. Pada ketiga UU tersebut terdapat pa­sal yang dilakukan penyesuaian norma, penghapusan norma, dan penambahan norma baru.

“Mengingat RUU Cipta Kerja itu dalam pembahasan, tentu akan sangat terbuka ruang dis­kusi dan masukan dari semua pihak. Kami terus mengikuti dinamikanya,” kata Menteri Siti.

Penegakan Hukum

Sementara itu, Sekjen Ke­menterian LHK, Bambang Hendroyono menambahkan RUU Cipta Kerja bidang LHK sebagai bentuk kehadiran ne­gara menyederhanakan regu­lasi agar rakyat sekitar hutan bisa sejahtera. Hal ini sekaligus memberikan kepastian pene­gakan hukum lingkungan tetap berada pada koridor yang tepat.

“Dunia usaha bukan berarti swasta yang besar-besar saja. Rakyat yang menerima hutan sosial juga bagian dari itu. Pe­negakan hukum lingkungan juga jelas dan terang, tidak dihapus. Jadi tidak benar jika dikatakan RUU ini mengabai­kan prinsip lingkungan dan pro pada pebisnis besar saja. Justru sebaliknya, RUU ini sangat ber­pihak pada kesejahteraan rak­yat kecil,” tegas Bambang.

Melalui RUU Cipta Kerja, kata Bambang, penyederha­naan regulasi melindungi se­mua elemen masyarakat, ter­masuk dunia usaha yang di dalamnya juga ada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

“Regulasi untuk kepentingan rakyat tidak boleh ribet, tapi juga tidak boleh seenaknya, tetap ada aturan hukum yang mengi­kat. Ruh utama RUU Cipta Kerja adalah kehadiran negara untuk kepentingan segenap rakyat In­donesia,” ujarnya.

Menurut Bambang, ada se­kitar 25.000 desa di seluruh In­donesia yang jutaan warganya bergantung hidup dari usaha di sekitar dan dalam kawasan hutan. Jutaan rakyat ini harus diberi kepastian hukum dan berusaha, sehingga ekonomi kreatif bisa bergerak menye­jahterakan rakyat serta hutan tetap lestari karena ada kendali kepastian penegakan hukum lingkungan hidup. sur/N-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

BPIP Tak Pernah Usulkan Ganti “Assalamualaikum”

“Kita Ingin Transparan, Kok Malah Ribut dan Ramai”