Inderalaya, BP
Bersamaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 13 Kabupaten Ogan Ilir (OI), Satuan Lantas (Sat lantas) Polres OI melaksanakan sosialisasi terkait PP 60/2017 tentang PNBP dan pesan Kamseltubcar di Gedung Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Tanjung Senai Desa Sejaroh Sakti Kecamatan Inderalaya, Sabtu (7/1).
Dalam sosialisasi Kasat Lantas Polres OI AKP M Sadeli SH menjelaskan apa dan bagaimana proses dari e tilang, e samsat, sim online, siapo, simade dan klipo tersebut.
“Sosialisasi ini merupakan Pemberitahuan PP nomor 60 Tahun 2016 sebagai Perubahan PP nomor 50 Tahun 2010. Perubahan tersebut berlaku mulai 6 Januari 2017,”katanya
Bahkan Sadeli juga menjelaskan tujuan sosialisasi ini dimaksudkan agar masyarakat mengetahui dan tidak terkejut ketika mengurus kendaraan di kantor samsat.
“Kita lakukan sosialisasi secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat agar mereka tahu dan mengerti perihal kebijakan pemerintah tentang penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Polri yang baru,” ujarnya
Sementara itu Kapolres OI AKBP Arif Rifa’i menambahkan, sosialisasi ini agar memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kebijakan pemerintah, sebab mulai kemarin aturan tersebut sudah di terapkan di seluruh Indonesia. ” sosialisasi kan perlu tujuannya agar masyarakat mengetahui dan mengerti,” jelasnya. #hen