PROHABA.CO, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri mengagalkan 123 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dari Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) asal Indonesia menuju Malaysia.
Kepala Satgas (Kasatgas) Penanganan TPPO Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan, korban TPPO itu berasal dari berbagai daerah dan sebagiannya merupakan anak-anak.
“Satgas TPPO Polri berhasil menyelamatkan 123 korban, 74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak, yang berasal dari Sulawesi Selatan, NTT, dan Jawa Timur,” kata Asep dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/6/2023).
Asep menuturkan, dari pengungkapan itu telah ditetapkan 8 orang tersangka yang berasal dari 9 kelompok jaringan TPPO.
Adapun 8 tersangka itu berinisial H, J, AW, LO, U, LP, HZ, dan YBS. Mereka dijerat Pasal 4 jucto Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Satgas TPPO Polri bersama Polda Kaltara dan Polres Nunukan berhasil mengungkap 9 kelompok jaringan TPPO, menerbitkan 9 laporan polisi, dan menetapkan 8 orang tersangka,” kata Wakil Kepala Bareskrim itu.
Asep menyampaikan, dalam memberangkatkan korban TPPO itu, pelaku merencanakan mengirim korban dari Nunukan ke Malaysia melalui jalur resmi dan jalur tidak resmi atau jalur tikus.
Baca juga: Mahfud MD, Kasus TPPO Sulit Ditangani karena Ada “Backing
Baca juga: Tim Gabungan Tangkap Pengebom Ikan di Perairan Simeulue
Baca juga: Anak Broken Home Empat Kali Diperkosa Siswa SMA, Dinodai di Ruang Kelas
Menurut dia, dalam pengungkapan itu, Satgas TPPO Polri juga bekerja sama dengan instansi terkait, yaitu TNI wilayah Nunukan, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nunukan, PT Pelni, dan PT Pelindo Cabang Nunukan.
Asep menyebut, korban nantinya dipulangkan ke daerahnya masing-masing oleh BP3MI.
“Terkait pemulangan korban, kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3M) dan pihak BP3MI menyatakan siap untuk memfasilitasi pemulangan korban hingga tiba di daerah masing-masing,” kata dia.
Polri juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 32 unit ponsel, 3 kartu keluarga, 54 KTP, dan 45 Paspor.
Mantan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim itu pun mengimbau seluruh masyarakat Indonesia agar jangan mudah tergiur dengan iming-iming bekerja di luar negeri yang dengan gaji besar dan proses yang mudah.
“Silahkan gunakan jalur resmi yang tersedia melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia atau P3M,” ujar Asep.
Baca juga: Malaysia Tangkap Sindikat Pekerja Asing Ilegal, 10 Perempuan Indonesia jadi Korban
Baca juga: TNI AL Gagalkan Pengiriman 15 TKI Ilegal ke Malaysia
Baca juga: Lagi, 63 WNI Ilegal Ditangkap di Bintulu Malaysia
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Satgas TPPO Gagalkan Pemberangkatan 123 PMI Ilegal ke Malaysia”,