Satreskrim Polresta Payakumbuh mengamankan tiga orang tersangka diduga penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar. Dari ketiga tangan tersangka diamankan sebanyak 500 liter Bio Solar.
Kapolres Kota Payakumbuh, AKBP Alex Prawira melalui Kasat Reskrim, Iptu Alva Zakya Akbar mengatakan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar ini dengan laporan polisi.
“Adapun pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar adalah I (53), AFI (34), dan YE (46),” ujarnya.