in

Satu Bulan Hirup Udara Bebas,Maling Ponsel BMC Dicokok

* Diancam Tujuh Tahun Penjara

SIGLI – Baru satu bulan menghirup udara bebas, pelaku utama yang menggasak Kios BMC Smartphone di Gampong Mesjid Runtoh, Kemukiman Gampong Lhang Tijue, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Fakrullazi bin Burhanuddin (33), Kamis (26/11/2020) kini terpaksa berurusan kembali dengan aparat hukum.

Ia dibekuk sejak Selasa (24/11/2020) setelah sepuluh hari menggasak Kios BMC Smartphone di Gampong Mesjid Runtoh, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Sabtu (14/11/2020) dini hari, ujar Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH didampingi Kasat Reskrim, Iptu Ferdian Chandra SSos MH kepada Prohaba, Kamis (26/11/2020).

Spesialis maling ponsel inidibekuk setelah sepuluh hari  dilakukan pengembangan mulai dari sidik jari hingga ke mana ponsel curian itu dia jual. Setelah diketahui ciri-ciri pelaku, tim penyidik membekuk lelaki lajang ini di kediamannya, Gampong Paloh Tinggi selaku tempat tinggal dengan menyertakan beberapa barang bukti. Saat dibekuk Fakhrullazi tidak melakukan perlawanan.

Diakui Zulhir Destrian, pelaku ini merupakan residivis (penjahat kambuhan) dengan melakukam pencurian ponsel di Kabupaten Aceh Besar dan telah menjalani masa hukuman selama satu tahun enam bulan, yaitu sejak 19 Juni 2020 dan berikutnya dibebaskan karena memdapatkan asimilasi tahanan masa pandemi Covid-19.

Sejatinya ia menjalani masa kurungan penjara hingga menjelang akhir tahun, atau 10 Desember 2021 mendatang. Namun, nyali mencuri kembali tumbuh setelah satu bulan bebas menghirup udara dengan menggasak BMC Smartphone di  Tijue. “Karena perbuatan pencurian dan pemberatan berulang maka Fakhrullazi terpaksa dijerat dengan hukuman  tujuh tahun penjara sebagaimana pasal yang disangkakan yaitu pasal 363 ayat (1) ke-5e juncto  Pasal 486 KUHPidana,”tegas Zulhir Destrian.

Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa 12 unit handphone (Hp) berbagai merek, 323 kartu voucher berbagai jenis, uang tunai Rp 222.000 berbagai uang pecahan Rp 5.000 hingga Rp 2.000 hingga serta uang recehan pecahan  Rp 500 plus uang tunai Rp 510.000 pecahan uang Rp 50.000 dan Rp 5.000.

Selain itu, tim penyidik juga turut mengamankan sepeda motor (sepmor) jenis Yamaha RX King BK 5618 RO bersama STNK serta satu unit tembilang alias lham dari besi ulir. Seperti diketahui sebelumnya, Kios BMC Smartphone yang berada di Simpang SMAN 1 Sigli, Pidie atau persisnya di ruas jalan Banda Aceh-Medan tepatnya di Gampong Mesjid Runtoh, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Sabtu (14/11/2020) dini hari sekira pukul 01.00 WIB disantroni maling. Dari hasil inventarisir pihak pedagang, Shaufa (30) kepada Prohaba, Sabtu (14/11/2020) mengatakan jumlah Hp yang berhasil dibawa kabur berupa Hp android 10 unit berbagai jenis merek ternama yaitu  Samsung, Oppo, Realmi, serta Strawberry SX dan tiga unit Hp jadul dengan jumlah harga ditaksir mencapai Rp  20 juta.

“Termasuk juga voucher sebanyak 500 piecies dengan jumlah Rp 12 juta sehingga secara keseluruhan mencapai Rp 22 juta,”sebutnya. Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH melalu Kasat Reskrim Iptu Ferdian Chandra SSos MH kepada Prohaba, Sabtu (14/11/2020) mengatakan, mendapat laporan atas insiden kios BMC Smartphone disantroni maling pihak tim penyidik langsung turun ke lokasi guna melakukan olah kejadian perkara terutama melakukan pengecekan sidik jari pada beberapa titik. “Kasus ini dalam pendalaman  an sedang ditangani oleh tim,”sebut Iptu Ferdian Chandra SSos MH.

Dari hasil keterangan yang dikumpulkan di lokasi, pelaku menyantroni  kios BMC Smartphone tersebut dengan memutuskan jaringan arus listrik pada meteran guna memutuskan rekaman CCTV serta membuka pintu kayu kios dengan menggunakan alat berupa linggis besi.

Selanjutnya juga menggasak tiga lemari kaca yang berisi Hp android dan Hp jadul serta voucher 500 keping. Di tempat kejadian, tersangka  meninggalkan linggis besi serta membiarkan pintu kios terbuka. “Kami  terus berupa dan dalam waktu dekat kasus ini dapat terkuak dalang pelaku utamanya,” demikian Ferdian Chandra. (c43)

What do you think?

Written by Julliana Elora

LAPAR MALAM-MALAM? LEMONILO AJA

Setkab Pantau Pelaksanaan Kebijakan dan Program Pemerintah